MA Minta KPU Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Gugatan terhadap PKPU dilayangkan Ketum Partai Garuda

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Adapun uji materi yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana itu terkait Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai ketentuan syarat usia minimal calon gubernur 30 tahun. 

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 dalam laman Kepaniteraan MA, dilihat Kamis (30/5/2024).

Dalam putusan itu, MA menyatakan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan PKPU itu mengatur syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur ialah berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Oleh sebab itu, MA meminta kepada KPU RI untuk mencabut aturan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Putusan MA itu diketahui diketok oleh Ketua Majelis Yulius bersama Majelis lainnya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: KPU DKI Susun Pemetaan Jelang Pilkada, Setiap TPS Maksimal 600 Pemilih

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya