KPU Ungkap Alasan Ubah Pemungutan Suara di Jeddah Jadi 9 Februari

KPU pastikan perubahan waktu sudah disosialisasikan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah jadwal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di Jeddah, Arab Saudi, untuk Pemilu 2024.

Pergantian jadwal itu tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 28 Januari 2024, dan ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Bandung Mulai Lakukan Simulasi Pencoblosan

1. Dimajukan jadi 9 Februari

KPU Ungkap Alasan Ubah Pemungutan Suara di Jeddah Jadi 9 FebruariKetua KPU RI Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun dalam surat Keputusan KPU, diktum kedua dijelaskan bahwa jadwal pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi, berubah.

Dari yang awalnya diselenggarakan pada Sabtu, 10 Februari 2024 menjadi Jumat, 9 Februari 2024.

Baca Juga: KPU Penajam Antisipasi Cuaca Buruk saat Distribusikan Logistik Pemilu

2. Alasan waktu pemungutan suara di Jeddah diubah karena ketersediaan gedung

KPU Ungkap Alasan Ubah Pemungutan Suara di Jeddah Jadi 9 FebruariKetua KPU Hasyim Asyari (dok. Humas KPK)

Hasyim menjelaskan, pertimbangan utama memajukan pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi karena ketersediaan gedung yang terbatas.

"Masalah ketersediaan gedung," kata dia dalam keterangannya kepada awak media.

"Utamanya karena faktor ketersediaan tempat yang representatif," lanjutnya.

Baca Juga: Minta Rp50 Juta, Komisioner KPU Parlagutan Janjikan 1.000 Suara

3. Kronologis perubahan jadwal pemungutan suara di Jeddah

KPU Ungkap Alasan Ubah Pemungutan Suara di Jeddah Jadi 9 Februariilustrasi pemilihan kepala daerah (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Hasyim menjelaskan kronologis singkat diubahnya jadwal pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi.

Dia mengatakan, dalam proses pencarian awal, sangat sulit mencari tempat untuk Kotak Suara Keliling (KSK) Mekkah yang tersedia pada Jumat, 9 Februari. Tempat yang tersedia rata-rata pada Sabtu, 10 Februari.

Karena faktor tenggat waktu, PPLN Jeddah saat itu memutuskan pemungutan suara digelar pada 10 Februari. Mengingat PKPU mengatur bahwa KSK tidak boleh diadakan sesudah TPS, otomatis rencana TPS Jeddah juga harus dilaksanakan pada 10 Februari. PPLN kemudian mengusulkan tanggal tersebut kepada KPU.

Saat tanggal tersebut disosialisasikan, banyak pihak khususnya calon pemilih berkeberatan dan meminta agar diadakan pada Jumat. Alasannya, kebanyakan PMI di Arab Saudi mendapatkan libur kerja hanya pada Jumat.

"PPLN Jeddah pun kembali berusaha secara intensif mencari tempat dan akhirnya mendapatkan dua tempat (hotel) yang tidak saja tersedia untuk tanggal 9 Februari namun juga sangat representatif," kata Hasyim.

Setelah berkonsultasi dengan para stakeholders, PPLN Jeddah akhirnya mengajukan usulan perubahan tanggal, dari 10 ke 9 Februari. Hasyim memastikan, hanya waktu pemungutan suara yang berubah, lokasinya tetap sama.

"Dengan perubahan tanggal KSK di Mekkah ke 9 Februari, otomatis pelaksanaan TPS di Jeddah dapat diadakan pada tanggal yang sama, sesuai harapan banyak pihak," tuturnya.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan, PPLN Jeddah sudah menyampaikan pemberitahuan kepada WNI yang akan mencoblos.

Sosialisasi sudah disampaikan melalui media sosial dan ke berbagai jaringan sosial-masyarakat. Rencananya dalam beberapa hari ke depan, PPLN Jeddah juga melakukan pertemuan kembali dengan para pimpinan ormas.

Untuk diketahui, DPT PPLN Jeddah tercatat ada 54.479 pemilih.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya