KPU Sedang Kaji Putusan MA soal Tafsir Usia Calon Kepala Daerah 

KPU akan bahas dengan DPR dan pemerintah

Intinya Sih...

  • KPU sedang mengkaji putusan MA terkait perubahan tafsir batas usia calon kepala daerah
  • Komisioner KPU menyebut pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah
  • Putusan MA meminta KPU RI mencabut aturan batas usia minimal kepala daerah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan sedang mengkaji Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan tafsir batas usia calon kepala daerah (cakada). Adapun, dalam putusan itu, aturan yang digugat ialah PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut pihaknya saat ini masih menunggu dokumen resmi.

"Saat ini KPU sedang melakukan kajian atas petikan Putusan MA tersebut yang diperoleh melalui publikasi website MA, sambil menunggu dokumen (hard copy) petikan Putusan MA tersebut diterima oleh Ketua KPU RI, sebab dalam judicial review tersebut, pihak termohonnya adalah Ketua KPU RI," kata Idham dalam keterangannya Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: KPU: Keputusan MA Batas Usia Tak Akomodir Kaesang di Pilkada 

1. KPU pastikan akan berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah

KPU Sedang Kaji Putusan MA soal Tafsir Usia Calon Kepala Daerah Rapat kerja Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri (15/5/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menegaskan, dalam merumuskan PKPU yang mengakomodir Putusan MA itu, KPU akan berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah.

"KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) menyampaikan Putusan MA tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Polemik Putusan MA, KY Sebut Bukan Kewenangannya Mencopot Hakim

2. KPU ingatkan Putusan MA bersifat final dan mengikat

KPU Sedang Kaji Putusan MA soal Tafsir Usia Calon Kepala Daerah Anggota KPU RI, Idham Holik (tengah) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham lantas mengingatkan bahwa Putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat. Sehingga KPU harus menjalankan Putusan MA tersebut dengan mengubah PKPU pencalonan kepala daerah.

"Putusan MA atas judicial review sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 bersifat final dan mengikat. Mereview peraturan di bawah Undang-Undang adalah kewenangan MA," ungkap Idham.

Baca Juga: MA Ubah Aturan Batas Calon Kepala Daerah, PDIP Beri Kritik

3. MA kabulkan gugatan terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2020

KPU Sedang Kaji Putusan MA soal Tafsir Usia Calon Kepala Daerah Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Adapun, MA mengabulkan uji materi PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Dengan adanya gugatan itu, maka aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Oleh sebab itu, MA meminta KPU RI mencabut aturan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut. 

Putusan MA diketahui diketok oleh Ketua Majelis Yulius bersama Majelis lainnya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5/2024).

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya