KPU Ngaku Repot Sesuaikan Putusan MA soal Syarat Usia Kepala Daerah 

KPU butuh kepastian terkait waktu pelantikan kepala daerah

Intinya Sih...

  • Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kerepotan dalam mengakomodir Putusan MA soal perubahan tafsir terhadap syarat usia calon kepala daerah.
  • KPU tetap akan melaksanakan Putusan MA yang meminta aturan batas usia minimal kepala daerah dihitung saat dilantik sebagai calon terpilih.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengaku kerepotan dalam mengakomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) soal perubahan tafsir terhadap syarat usia calon kepala daerah.

Hasyim menegaskan, KPU tetap akan melaksanakan Putusan MA yang meminta agar aturan batas usia minimal kepala daerah dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon).

Baca Juga: Persiapan Pilkada, KPU: Pantarlih akan Coklit 8,3 Juta Pemilih di DKI

1. KPU repot karena tidak ada kepastian waktu pelantikan kepala daerah

KPU Ngaku Repot Sesuaikan Putusan MA soal Syarat Usia Kepala Daerah Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun, KPU mengaku kerepotan lantaran dalam putusan tersebut tidak dijelaskan secara rinci kapan kepala daerah terpilih akan dilantik. Ini mengingat, konteks pilkada serentak hanya menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan secara bersamaan di semua daerah, tapi waktu pelantikan kepala daerah terpilih cenderung berbeda. 

Pelantikan kepala daerah terpilih di setiap daerah tak serentak waktunya karena menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada yang diajukan.

"Karena genap usia itu pada saat pelantikan, maka kami dari pihak KPU memendang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu? Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan," kata Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Survei: 54,3 Persen Publik Pilih Kepala Daerah yang Dekat Jokowi

2. KPU butuh kepastian untuk melakukan verifikasi

KPU Ngaku Repot Sesuaikan Putusan MA soal Syarat Usia Kepala Daerah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim menjelaskan, KPU mengalami kerepotan karena butuh kepastian untuk melakukan verifikasi, apakah kandidat kepala daerah yang mendaftar umurnya mencukupi syarat minimal usia saat dilantik nanti. Sementara waktu pelantikannya saja belum ditetapkan.

Ia kemudian menjelaskan, simulasi yang terjadi jika waktu pelantikan tidak ditetapkan. Mengacu pada jadwal tahapan pilkada, pendaftaran calon kepala daerah digelar pada 27 sampai 29 Agustus 2024, maka pada saat itu pemenuhan syarat dan ketentuan administratif sebenarnya sudah harus dipenuhi.

"Nah katakanlah, misalkan ada orang hadir mendaftar pada tanggal hari terakhir 29 Agustus 2024, itu kemudian kan kita mau bedakan sebagai bahan nanti verifikasi administrasi apakah memenuhi syarat atau tidak, itu umurnya berapa?" tutur Hasyim.

"Nah kalau sudah ada kepastian tentang kapan tanggal pelantikan, yang itu ada keputusan atau ada kebijakan dari pemerintah, maka juga akan memudahkan bagi KPU dan juga akan memberikan kepastian hukum tentang batas minimal usia itu dapat terpenuhi atau tidak, memenuhi syarat atau tidak," lanjutnya.

3. KPU bahas soal ditetapkannya waktu pelantikan

KPU Ngaku Repot Sesuaikan Putusan MA soal Syarat Usia Kepala Daerah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim lantas menyampaikan, KPU bersama pemerintah dan Bawaslu sudah berkoordinasi membahas kapan waktu pelantikan kepala daerah terpilih tersebut.

"Kalau ada kebijakan tentang itu, dan KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan juga dengan Bawaslu tentang rencana pemerintah yang akan membuat ketentuan kapan pelantikan tersebut dilaksanakan," ucapnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya