KPU Minta Jajaran di Daerah Gelar Simulasi Pilkada Kotak Kosong

Simulasi calon tunggal khusus di daerah dengan kotak kosong

Sulawesi Selatan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta kepada jajaran di tingkat provinsi, untuk melakukan simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dengan satu pasangan calon atau kotak kosong.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan arahan tersebut ditujukan bagi daerah yang terdapat paslon tunggal melawan kotak kosong.

Baca Juga: KPU Gelar Simulasi Pilkada Calon Tunggal, Pakai Surat Suara Kuliner

1. Simulasi digelar dinamis

KPU Minta Jajaran di Daerah Gelar Simulasi Pilkada Kotak KosongKPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pria yang akrab dipanggil Afif itu menyampaikan bagaimana mekanisme digelarnya simulasi tersebut, tergantung dengan waktu dan dinamika tahapan Pilkada ke depan.

“Nanti kita akan bebankan ke teman-teman provinsi, terutama kalau memang waktu dan kesempatannya ada nanti kita dorong juga untuk melakukan simulasi,” kata Afif saat menghadiri simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di Gedung Serba Guna Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9/2024).

Baca Juga: Simulasi Pilkada 2024, Ada Pemilih Tak Tahu Bisa Coblos Kotak Kosong

2. Simulasi secara umum digelar jajaran tingkat provinsi

KPU Minta Jajaran di Daerah Gelar Simulasi Pilkada Kotak KosongKetua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Khusus untuk simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 secara umum, Afif memastikan, akan dilakukan jajarannya di tingkat provinsi.

“Biasanya sih di level provinsi yang kita mintakan melakukan simulasi di level daerah,” ucap Afif.

Baca Juga: DPR Khawatir Konflik Kepentingan Suami Komisioner KPU RI Maju Pilkada

3. KPU susun aturan mekanisme jika kotak kosong menang

KPU Minta Jajaran di Daerah Gelar Simulasi Pilkada Kotak KosongKPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, KPU RI masih menyusun Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang ketentuan Pilkada ulang jika kotak kosong menang di suatu daerah.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menuturkan dalam rancangan PKPU tersebut akan diatur mengenai penyelenggaraan Pilkada akan diulang pada 2025 apabila kotak kosong menang.

“Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025 dan KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016,” kata Idham, Kamis, 12 September 2024.

“Saat ini, KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan peraturan KPU tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang Dalam hal ini DPR dan pemerintah,” tambah dia.

Berdasarkan data terbaru KPU RI, ada 41 daerah dengan calon kepala daerah tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Berikut daftar daerah dengan kotak kosong:

1. Provinsi Papua Barat
2. Aceh Utara
3. Aceh Taming
4. Tapanuli Tengah, Sumatra Utara
5. Asahan, Sumatra Utara
6. Pakpak Bharat, Sumatra Utara
7. Serdang Berdagai, Sumatra Utara
8. Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara
9. Nias Utara, Sumatra Utara
10. Dharmasraya, Sumatra Barat
11. Batanghari, Jambi
12. Ogan Ilir, Sumatra Selatan
13. Empat Lawang, Sumatra Selatan
14. Bengkulu Utara, Bengkulu
15. Kabupaten Lampung Barat
16. Kabupaten Lampung Timur
17. Tulang Bawang Barat, Lampung
18. Bangka, Bangka Belitung
19. Bangka Selatan, Bangka Belitung
20. Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung
21. Bintan, Kepulauan Riau
22. Ciamis, Jawa Barat
23. Banyumas, Jawa Tengah
24. Sukoharjo, Jawa Tengah
25. Brebes, Jawa Tengah
26. Trenggalek, Jawa Timur
27. Ngawi, Jawa Timur
28. Gresik, Jawa Timur
29. Kota Pasuruan, Jawa Timur
30. Kota Surabaya, Jawa Timur
31. Bengkayang, Kalimantan Barat
32. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
33. Balangan, Kalimantan Selatan
34. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
35. Malinau, Kalimantan Utara
36. Kota Tarakan, Kalimantan Utara
37. Maros, Sulawesi Selatan
38. Muna Barat, Sulawesi Tenggara
39. Pasangkayu, Sulawesi Barat
40. Manokwari, Papua Barat
41. Kaimana, Papua Barat.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya