KPU Jakarta Imbau Cagub-cawagub Tak Gelar Arak-arakan Saat Daftar

Dikhawatirkan ganggu aktivitas masyarakat

Intinya Sih...

  • KPU DKI Jakarta mengimbau bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk tidak menggelar arak-arakan karena dapat mengganggu aktivitas warga setempat.
  • Pendaftaran bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dibuka selama tiga hari ke depan, mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang.
  • KPU akan mengakomodir Putusan MK Nomor 60 dan 70 terkait syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum 2024 untuk mengajukan calon kepala daerah.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin mendaftar tidak menggelar arak-arakan.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menjelaskan, arak-arakan tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu aktivitas warga setempat. Mengingat posisi Kantor KPU DKI Jakarta yang berada di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat padat dengan aktivitas lalu lintas kendaraan.

"Kita sih tidak memperbolehkan adanya arak-arakan ya, karena itu tadi bisa mengganggu lalu lintas juga. Karena harinya hari weekday itu," ucap dia saat ditemui awak media.

Baca Juga: DPR Soroti Tulisan di Kotak Suara Pilkada, Pakai Istilah Rancu

1. Pendaftaran dibuka selama tiga hari

KPU Jakarta Imbau Cagub-cawagub Tak Gelar Arak-arakan Saat DaftarIlustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Astri memastikan pendaftaran bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dibuka selama tiga hari ke depan. Mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang.

Di hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Namun, khusus di hari ketiga atau hari terakhir, pendaftaran dibuka hingga 23.59 WIB.

"Untuk hari terakhir Kamis ini 23.59," kata dia dalam keterangannya.

Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Jakarta Hari Ini

2. Syarat calon kepala daerah mengacu Putusan MK

KPU Jakarta Imbau Cagub-cawagub Tak Gelar Arak-arakan Saat DaftarGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Astri mengatakan, KPU akan mengakomodir Putusan MK Nomor 60 dan 70 sesuai dengan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1692 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 untuk mengajukan calon kepala daerah.

"Pertama, (sesuai Putusan MK Nomor 60) partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumuluasi suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan," kata Astri.

Astri menyampaikan, sesuai dengan jumlah pemilih di DKI Jakarta yang masuk kategori 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Selain itu, KPU juga mengakomodir Putusan MK Nomor 70 yang mengamanatkan bahwa syarat usia kepala daerah diitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon. 

"Kemudian yang kedua terkait dengan syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati, wakil, bupati atau wali kota atau wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," tegas Astri.

Baca Juga: Bawaslu: Provinsi Paling Rawan di Pilkada 2024 NTT, Kaltim, Jatim

3. Syarat ambang batas dukungan, parpol minimal harus meraih 454.885 suara sah saat Pileg DPRD 2024

KPU Jakarta Imbau Cagub-cawagub Tak Gelar Arak-arakan Saat DaftarIlustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Astri menjelaskan bahwa 7,5 persen suara sah pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 lalu ialah 454.885. 

Artinya, syarat parpol bisa mengusung calon kepala daerah ialah minimal harus meraih 454.885 suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 lalu.

"Oleh sebab itu kami memutuskan, menetapkan syarat minimal perolehan Perolehan suara sah partai politik Atau gabungan partai politik Pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 suara sah di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," tutur dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya