KPU Gelar 5 Kali Debat Capres-Cawapres, Tak Cuma di Jakarta

Dua kali debat digelar pada akhir tahun 2023

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut akan menggelar lima kali debat capres dan cawapres. Anggota KPU, August Mellaz, memastikan pihaknya masih menyusun jadwal dan kegiatan debat jelang Pemilu 2024.

"Debat kan lagi kita susun. Yang jelas kita sedang paskan waktu, nanti lima kali kan debat capres-cawapres itu kan kita punya alokasi lima," ucap Mellaz dalam keterangannya kepada awak media.

Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu Soal Konten Anak-anak, TKN Angkat Bicara

1. Debat tak hanya digelar di Jakarta

KPU Gelar 5 Kali Debat Capres-Cawapres, Tak Cuma di JakartaKoordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mellaz menuturkan, KPU berencana menggelar debat capres dan cawapres tak hanya di DKI Jakarta. Dia membuka peluang menggelar empat kali debat di berbagai daerah.

"Kami punya rencana nanti satu di Jakarta, yang empat kalau bisa di luar Jakarta, biar diputar mulai dari ujung Indonesia, barat, tengah seperti itu," tutur dia.

Baca Juga: Gen Z Memilih, Ternyata Begini Peran Gen Z di Pemilu 2024

2. Akhir tahun 2023 debat akan digelar dua kali

KPU Gelar 5 Kali Debat Capres-Cawapres, Tak Cuma di JakartaIlustrasi kampanye jelang kontestasi politik pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU berencana menggelar acara debat dua kali di akhir 2023. Kemudian, di awal tahun 2024 akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.

"Sampai akhir 2023 itu dua kali kemudian di awal tahun sampe nanti jelang akhir masa kampanye itu tiga kali. Jadi nanti diselang-seling tuh, capres-cawapres, capres-cawapres dengan tema yang berbeda-beda," ucap Mellaz.

3. Mekanisme debat diatur dalam Keputusan KPU

KPU Gelar 5 Kali Debat Capres-Cawapres, Tak Cuma di JakartaKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, mekanisme debat diatur dalam dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat akan dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan. Namun, iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya