KPU DKI: Rumah Kosong Saat Coklit, Pantarlih Bisa Video Call Pemilih

KPU DKI mencatat pantarlih akan coklit 8,3 juta pemilih

Intinya Sih...

  • Pantarlih KPU DKI melakukan video call saat coklit pemilih yang tidak ditemui di rumah, dengan koordinasi pengurus RT setempat.
  • Ada 8.315.669 pemilih yang akan dicoklit oleh pantarlih KPU DKI Jakarta mulai 24 Juni hingga 24 Juli.
  • Warga Jakarta diminta untuk menyambut kedatangan pantarlih dengan menyiapkan dokumen kependudukan, karena hasil coklit ini akan menjadi dasar penentuan kebutuhan logistik pilkada.

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menjelaskan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) bisa melakukan video call saat melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap pemilih.

Video call itu dilakukan jika pemilih tidak bisa ditemui di rumahnya alias rumah dalam keadaan kosong. Selain itu, pantarlih harus berkoordinasi dengan pengurus RT setempat.

Nantinya, pantarlih akan melakukan sejumlah verifikasi untuk memastikan bahwa data yang dimiliki sesuai dengan identitas pemilih.

"Pantarlih diminta untuk melakukan koordinasi dengan RT setempat. Jika ada nomor HP yang bisa dihubungi bisa melakukan komunikasi dengan panggilan video (video call) yang memungkinkan pantarlih dengan pemilih dapat bertatap muka dan berbicara langsung dengan mengecek kesesuian wajah dengan foto pada dokumen KTP elektronik," kata dia kepada IDN Times, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: DKPP Tegaskan Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU Belum Terjadwal

1. Pantarlih akan coklit 8,3 Juta pemilih di DKI

KPU DKI: Rumah Kosong Saat Coklit, Pantarlih Bisa Video Call PemilihPetugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di Jakarta (dok. Humas KPU DKI Jakarta)

KPU DKI Jakarta mencatat ada 8.315.669 pemilih yang akan dicoklit oleh pantarlih. Coklit tersebut sudah dimulai sejak 24 Juni, dan berakhir pada 24 Juli.

Fahmi menjelaskan, pantarlih akan mendatangi pemilih secara langsung ke setiap rumah.

"Untuk melakukan validasi dengan mengecek KTP elektroniknya, memastikan semua warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat di data dalam daftar pemilih, dan mencoret mereka yang tidak memenuhi syarat untuk pilkada mendatang," jelasnya.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Pantarlih, Petugas Bentukan KPU untuk Susun Pemilih

2. Warga DKI Jakarta diminta siapkan dokumen

KPU DKI: Rumah Kosong Saat Coklit, Pantarlih Bisa Video Call PemilihPetugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di Jakarta (dok. Humas KPU DKI Jakarta)

Oleh sebab itu, KPU DKI Jakarta mengimbau seluruh warga Jakarta dapat menyambut kedatangan pantarlih dengan menyiapkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, atau biodata kependudukan/Identitas Kependudukan Digital. 

"Sebagai lembaga pelayanan pemilu, KPU harus melayani dua hal, pemilih dan peserta pemilihan. Bentuk dari melayani pemilih adalah mendata pemilih agar dapat memenuhi hak konstitusional nya untuk memilih pada pilkada mendatang," jelas Fahmi.

Baca Juga: Duka Pantarlih KPU saat Coklit di Binjai, Ada yang Digigit Anjing

3. Coklit tahapan yang krusial dan penting

KPU DKI: Rumah Kosong Saat Coklit, Pantarlih Bisa Video Call PemilihPetugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di Jakarta (dok. Humas KPU DKI Jakarta)

Fahmi menegaskan, proses coklit merupakan tahapan yang krusial dan penting. Sebab, hasil pemutakhiran data tersebut menjadi dasar menentukan kebutuhan logistik pilkada. 

"Jumlah surat suara yang akan dicetak, jumlah TPS yang akan didirikan termasuk jumlah KPPS yang akan bertugas itu sangat tergantung dari hasil pemutakhiran data pemilih ini yang nantinya akan kita tetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," imbuhnya. 

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya