KPU: Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen

KPU beri ruang ajukan sengketa ke Bawaslu

Intinya Sih...

  • KPU DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan.
  • Hanya 440 ribu dari 1,2 juta data dukungan yang dianggap memenuhi syarat, padahal minimal harus 618.968 pendukung dengan KTP.
  • Dharma-Kun masih bisa ajukan sengketa proses verifikasi ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta paling lama tiga hari setelah hasil verifikasi disampaikan.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan.

Dharma dan Kun dianggap TMS dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan terkait syarat minimal dukungan.

“Hasilnya, pada hari ini bakal pasangan calon Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata usai rapat rekapitulasi di kantor KPU Provinsi Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2024) malam.

1. Dharma-Kun gagal mengoleksi syarat minimal dukungan

KPU: Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada DKI Jalur IndependenIlustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Komisioner sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari menuturkan, Dharma-Kun telah menyerahkan sekitar 1,2 juta data dukungan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Namun saat dilakukan verifikasi, cuma ada 440 ribu dukungan yang dianggap memenuhi syarat (MS). Padahal syarat minimal dukungan kandidat independen harus mengumpulkan 618.968 pendukung yang dibuktikan dengan KTP.

"Dari hasil verifikasi administrasi tersebut, kami menemukan ada sekitar 440 ribu data yang memenuhi syarat. Sisanya itu TMS (tidak memenuhi syarat)," ungkapnya.

"Karena jumlahnya tidak memenuhi syarat dukungan minimal tersebut, maka pasangan calon perseorangan ini kami nyatakan tidak memenuhi syarat," sambung Astri.

Baca Juga: PKS Bicara Kans Anies Lawan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta 2024

2. Sejumlah faktor yang diverifikasi

KPU: Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada DKI Jalur IndependenPenyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto/dok KPU DKI

Astri lantas menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menentukan kandidat jalur perseorangan dinyatakan TMS atau MS.

Verifikasi itu meliputi pengecekan keabsahan dokumen syarat dukungan, baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang diinput di Silon, surat identitas pendukung yang di KTP el memiliki status sebagai ASN, Anggota TNI/Polri, perangkat desa, hingga yang usianya belum 17 tahun atau sudah pernah kawin.

Baca Juga: Profil Eks Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun, Siap Maju Pilgub DKI

3. KPU DKI beri ruang Dharma-Kun ajukan sengketa ke Bawaslu

KPU: Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada DKI Jalur IndependenBakal pasangan calon Pilgub DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. (dok. KPU DKI Jakarta)

Di sisi lain, Komisioner dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya memasyikan, masih ada ruang bagi Dharma-Kun untuk mengajukan sengketa proses. 

Mereka bisa mengajukan sengketa antara penyelenggara pemilu dengan peserta melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Dengan catatan, sengketa diajukan paling lama tiga hari setelah hasil verifikasi disampaikan.

"Tentu kami akan menghormati proses itu. Kami juga akan menyampaikan data informasi dalam sengketa proses di Bawaslu kalau langkah itu ditempuh sebagai hak konstitusional bakal pasangan calon," kata dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya