KPU Buka Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Jakarta Hari Ini
Intinya Sih...
- KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur hingga 29 Agustus 2024.
- Pendaftaran dibuka selama 3 hari, dengan waktu pendaftaran pada hari terakhir hingga 23.59 WIB.
- KPU akan mengakomodir Putusan MK Nomor 60 dan 70 terkait syarat minimal suara sah partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan mulai membuka pendaftaran bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (27/8/2024).
Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah tersebut dibuka hingga 29 Agustus 2024.
Baca Juga: Ketua KPU Klaim Sengaja Bocorkan Draf PKPU soal Pilkada, Ini Alasannya
1. Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB
Astri menyebut, pihaknya membuka pendaftaran selama tiga hari. Di hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Namun, khusus di hari ketiga atau hari terakhir, pendaftaran dibuka hingga 23.59 WIB.
"Untuk hari terakhir Kamis buka sampai 23.59," kata dia dalam keterangannya.
Baca Juga: Hadi: Intelijen Awasi Ketat Pilkada 2024, Ibarat Daun Jatuh Harus Tahu
2. Akomodir Putusan MK
Editor’s picks
Astri mengatakan, KPU akan mengakomodir Putusan MK Nomor 60 dan 70 sesuai dengan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1692 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 untuk mengajukan calon kepala daerah.
"Pertama, (sesuai Putusan MK Nomor 60) partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumuluasi suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan," kata Astri.
Astri menyampaikan, sesuai dengan jumlah pemilih di DKI Jakarta yang masuk kategori 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Selain itu, Astri juga menyebut akan mengakomodir Putusan MK Nomor 70 yang mengamanatkan bahwa syarat usia kepala daerah diitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Kemudian yang kedua terkait dengan syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati, wakil, bupati atau wali kota atau wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," tegas Astri.
Baca Juga: KPU Akan Sanksi Calon Kepala Daerah jika Dana Kampanye Tak Transparan
3. Syarat ambang batas dukungan, parpol minimal harus meraih 454.885 suara sah saat Pileg DPRD 2024
Astri menjelaskan sesuai dengan Putusan Mahkamah bahwa 7,5 persen suara sah pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 lalu ialah 454.885.
Artinya, syarat parpol bisa mengusung calon kepala daerah ialah minimal harus meraih 454.885 suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 lalu.
"Oleh sebab itu kami memutuskan, menetapkan syarat minimal perolehan Perolehan suara sah partai politik Atau gabungan partai politik Pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 suara sah di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," tutur dia.