KPU Buka Opsi Pilkada Ulang 2025 di Daerah Menang Kotak Kosong

KPU akan godok aturannya bersama DPR dan pemerintah

Intinya Sih...

  • KPU membuka opsi pilkada ulang pada tahun 2025 di daerah yang dimenangkan kotak kosong pada Pilkada 2024.
  • KPU butuh waktu 9 bulan untuk menyiapkan tahapan pilkada ulang, kemungkinan pemungutan suara digelar akhir tahun.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi menggelar pilkada ulang pada tahun 2025. Pilkada ulang itu khusus digelar di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada 2024.

Komisioner KPU RI, August Mellaz, mengatakan, opsi itu masuk pertimbangan untuk memastikan agar kepala daerah terpilih ditentukan oleh suara rakyat.

"Salah satunya memang sebagaimana isu yang saat ini mengemuka itu dilakukan pemilukada pada tahun 2025," kata Mellaz dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga: KPU Umumkan Daftar 41 Daerah yang Lawan Kotak Kosong di Pilkada

1. KPU butuh waktu sembilan bulan untuk menyiapkan

KPU Buka Opsi Pilkada Ulang 2025 di Daerah Menang Kotak KosongIlustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mellaz menuturkan, KPU perlu waktu selama sembilan bulan untuk menyiapkan tahapan pilkada ulang tersebut. 

"Nah, kapan tahun 2025-nya? Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoretis 9 bulan," tuturnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Turun Promosikan Jeje di Pilkada KBB

2. Kemungkinan pemungutan suara pilkada ulang digelar akhir tahun 2025

KPU Buka Opsi Pilkada Ulang 2025 di Daerah Menang Kotak KosongIlustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Artinya, jika pilkada ulang 2025 digelar, tahapan waktunya tak beda jauh dengan Pilkada 2024 sehingga kemungkinan pemungutan suara digelar pada akhir tahun.

"Ya sudah kan, ya, arahnya mungkin gak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir tahun 2025, itu opsi ya," ungkap Mellaz.

Baca Juga: KPU Mataram: Dua Pasangan Calon Wali Kota Belum Memenuhi Syarat

3. Masih dibahas dalam rapat dengar dengan DPR dan pemerintah

KPU Buka Opsi Pilkada Ulang 2025 di Daerah Menang Kotak KosongIlustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Namun, kata Mellaz, bagaimana gelaran pilkada ulang 2025 itu tergantung pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan pemerintah.

"Tapi nanti tetap bergantungan dari rapat dengar pendapat kami, penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR dan pemerintah," ujar dia.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal alias satu pasangan dalam Pilkada Serentak 2024. Data tersebut dihimpun usai KPU memperpanjang masa pendaftaran.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, merinci, 41 daerah dengan wakil tunggal tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Afif.

Baca Juga: Pemprov DKI dan Kemenhan Tata Permukiman di Muara Angke

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya