KPU: 51 Paslon Kepala Daerah Jalur Independen Daftar di Pilkada 2024
Intinya Sih...
- Terdapat 51 pasangan calon kepala daerah jalur independen yang mendaftar pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
- Hanya ada satu paslon gubernur dan wakil gubernur jalur independen yang mendaftar.
- Di tingkat kabupaten, terdapat 38 paslon jalur independen dan di tingkat kota terdapat 12 bakal paslon wali kota dan wakil wali kota.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat terdapat 51 pasangan calon kepala daerah jalur independen yang mendaftar pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Data tersebut diambil dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pilkada saat pendaftaran ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23:59 WIB.
Baca Juga: Alasan KPU Kendal Tolak Berkas Dico: Ada Dukungan Ganda dari PKB
1. Hanya ada satu paslon gubernur-wakil gubernur jalur independen
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, hanya ada satu bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur jalur independen yang mendaftar.
"Di tingkat gubernur-wakil gubernur, ada satu pasangan calon jalur perseorangan (independen)," ujar Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Adapun paslon jalur independen yang dimaksud itu ialah bakal calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Baca Juga: Tetapkan Paslon Independen, KPU DKI Bahas Polemik Pencatutan NIK KTP
Editor’s picks
2. 38 paslon bupati-wakil bupati jalur independen
Pria yang akrab dipanggil Afif itu menyampaikan, di tingkat kabupaten, ada 38 paslon jalur independen yang mendaftar ke KPU.
Sementara di tingkat kota, ada 12 bakal paslon wali kota dan wakil wali kota.
"Pasangan calon bupati-wakil bupati ada 38 pasangan calon. Kemudian wali kota-wakil wali kota 12 pasangan calon," tuturnya.
Baca Juga: KPU Dijaga Ketat Jelang Pengumuman Nasib Paslon Independen DKI
3. 1.467 calon kepala daerah mendaftar melalui jalur parpol
Selain itu, KPU mencatat terdapat 1.467 calon kepala daerah mendaftar melalui jalur partai politik.
Dari total jumlah tersebut, 100 di antaranya merupakan calon gubernur dan wakil gubernur. Lalu, 1.095 lainnya berasal dari pasangan calon tingkat bupati-wakil bupati dan 272 paslon wali kota dan wakil wali kota.