Komisi II Setujui Pagu Anggaran KPU dan Bawaslu Tahun 2024

Anggaran juga dipakai untuk kegiatan pencoblosan

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2024.

Besaran angka anggaran yang di dalamnya termasuk biaya gelaran Pemilu 2024 tersebut disetujui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Ruang Sidang Komisi II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Mahfud Setuju Pendaftaran Capres 2024 Dimajukan Agar Tak Ganggu Pemilu

1. Anggaran KPU tahun 2024 sebesar Rp28,3 triliun

Komisi II Setujui Pagu Anggaran KPU dan Bawaslu Tahun 2024Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu terkait anggaran Tahun 2024 (12/9/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan, dalam kesimpulan hasil RDP, angka tersebut merupakan penambahan dari pagu awal anggaran KPU sebesar Rp28.365.496.586.000 dan penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp33.396.873.000.

"Dengan demikian, pagu alokasi anggaran KPU RI tahun 2024 menjadi sebesar Rp28.398.893.459.000," kata Saan membaca kesimpulan.

Anggaran itu dipakai untuk dua alokasi program, yakni dukungan manajemen Rp2,1 triliun dan penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp26,2 triliun.

Baca Juga: Polri Selidiki Peretasan Akun YouTube DPR RI Tampilkan Judi Online

2. Anggaran Bawaslu tahun 2024 sebesar Rp11,6 triliun

Komisi II Setujui Pagu Anggaran KPU dan Bawaslu Tahun 2024Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu terkait anggaran Tahun 2024 (12/9/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, pagu awal anggaran Bawaslu RI tahun 2024 sebesar Rp11.605.527.974.000 dan mendapat tambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR untuk kenaikan gaji sebesar Rp6.092.142.000.

Dengan demikian, pagu alokasi anggaran Bawaslu tahun 2024 menjadi sebesar Rp11.611.620.116.000.

"Dengan pengalokasian anggaran per-program sebagai berikut, program Dukungan Manajemen Rp1.368.710.388.000 dan Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp10.242.909.728.000," ucap Saan.

Baca Juga: Prabowo-Yenny Wahid Dinilai Saling Membutuhkan Jelang Pemilu 2024

3. Anggaran belum termasuk pilpres putaran kedua

Komisi II Setujui Pagu Anggaran KPU dan Bawaslu Tahun 2024ilustrasi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (IDN Times/Aditya Pratama)

Besaran anggaran tersebut belum termasuk anggaran apabila Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 digelar dua putaran.

Kendati begitu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, memastikan anggaran Pilpres 2024 putaran kedua sudah disetujui DPR dan pemerintah. Hanya saja, alokasi anggarannya diberikan saat pilpres sudah pasti dilaksanakan dua putaran.

"Hanya alokasinya saja, di anggaran nanti kalo sudah faktual saja memenuhi syarat dua putaran dijalankan. Kan di anggaran sudah disetujui di awal Rp76,6 triliun, jangan lupa itu sudah disetujui dari awal di dalam rapat kerja di Komisi II dan juga sudah disetujui di banggar. Artinya sudah istilah yang tepat, sudah dialokasikan lah," kata Hasyim saat ditemui usai menggelar RDP bersama Komisi II.

"Tapi soal dicairkannya nanti kalau memang sudah secara faktual syaratnya sudah terpenuhi dan itu sudah ada komitmen dari pemerintahan," imbuh dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.  

Baca Juga: Anies dan Cak Imin Bahas Tim Pemenangan Pilpres 2024 di Kantor PKB

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya