Kinerja Dewan Pengawas KPK Lambat, DPR Minta Firli Bahuri Mundur

Dewan Pengawas KPK perlu dievaluasi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta agar Ketua KPK Firli Bahuri berinisiatif mengundurkan diri usai secara ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Seharusnya Pak Firli dengan inisiatifnya mengundurkan diri atas statusnya yang sudah diterima, dan mungkin juga terkait Dewas KPK selama ini kan saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin baik, tapi makin lemot," kata dia dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Dewas KPK: Proses Etik Firli Bisa Dipercepat karena Sudah Tersangka

1. Dewas KPK perlu dievaluasi

Kinerja Dewan Pengawas KPK Lambat, DPR Minta Firli Bahuri MundurKonferensi pers Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara NasDem, Ahmad Sahroni (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Sahroni, kinerja Dewas KPK perlu dievaluasi karena kinerjanya yang buruk. Dia mengimbau kepada Dewas KPK agar bekerja secara profesional.

"Saya rasa dewas KPK juga perlu di evaluasi jangan sampai adanya dewas bukan memperbaiki kinerja institusi tapi malah menghambat dari proses pengelihatan publik selama ini," tutur dia.

"Sangat lambat harusnya kan dia juga bukan pada pokok seperti Kepolisian dan Kejaksaan, tapi dalam pengawasan kinerja daripada Pimpinan KPK dan jajarannya, tapi minimal dia merespons lebih dulu terhadap apa yang sudah dilaporkan terkait dengan komisioner KPK," lanjut Sahroni.

Baca Juga: Jadi Ketua KPK sejak 2019, Harta Firli Bahuri Melonjak Rp4,6 Miliar

2. Dewas KPK diminta segera keluarkan surat terkait kasus Firli Bahuri

Kinerja Dewan Pengawas KPK Lambat, DPR Minta Firli Bahuri Mundurilustrasi KPK (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sahroni menegaskan, harusnya Dewas KPK bisa bertindak cepat dengan segera mengeluarkan surat terkait status dan kasus yang menimpa Firli Bahuri.

"Secara etik Dewas KPK harusnya mengeluarkan surat sekarang juga, jadi jangan nunggu lagi bahwa ini proses hukum praduga tak bersalah Dewas KPK harusnya mengeluarkan surat tentang apa yg dilakukan oleh Ketua KPK," tutur dia.

Lebih lanjut, dia juga mendorong agar Polri melibatkan jajaran pimpinan KPK lainnya dalam mengusut kasus tersebut.

"Polri juga harus melibatkan pimpinan KPK yang lain, periksa pimpinan yang lain terkait apa yang sudah dilakukan Ketua KPK walaupun Pimpinan KPK yang lain tidak tahu, tapi ini adalah bagian dari proses sebagai komsioner pimpinan KPK," imbuh Sahroni.

3. Polisi kirim surat penetapan tersangka Firli Bahuri ke presiden

Kinerja Dewan Pengawas KPK Lambat, DPR Minta Firli Bahuri MundurPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara itu, Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri bakal mengirimkan lampiran surat penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke Presiden Joko “Jokowi” Widodo melalui Sekretariat Negara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Arief Adiharsa menyebut pengiriman surat akan dilakukan hari ini 23/11/2023) sekaligus untuk melengkapi administrasi penyidikan.

"Iya surat pemberitahuan tersangka (dikirim ke Sekneg hari ini),” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan istana akan mengambil langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.

"Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ucap Ari lewat pesan singkat, Kamis (23/11).

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Baca Juga: Firli Tersangka, Wakil Ketua KPK: Setiap Warga Harus Taat Hukum

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya