Ketua KPU Klaim Sengaja Bocorkan Draf PKPU soal Pilkada, Ini Alasannya

Putusan MK dan MA tuai polemik jelang pendaftaran Pilkada

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengaku sengaja membocorkan dokumen rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024. 

Pria yang akrab dipanggil Afif itu menyebut, cara tersebut sebagai siasat agar PKPU yang dibuat disetujui DPR RI.

1. Putusan MK dan MA tuai polemik jelang pendaftaran Pilkada 2024

Ketua KPU Klaim Sengaja Bocorkan Draf PKPU soal Pilkada, Ini AlasannyaIlustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Awalnya, Afif menyampaikan situasi yang dihadapi usai munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 yang isinya mengubah frasa ambang batas pencalonan kepala daerah serta penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah. Ia menyebut putusan MK dan MA muncul jelang tahapan pendaftaran Pilkada 2024.

"Kita dihadapkan situasi paling mutakhir, putusan MK, peradilan, putusan MA, di saat pertandingan (Pilkada) mau dimulai," ujar Afif dalam sambutan acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024).

Imbas polemik itu, kata Afif, KPU juga dituntut masyarakat untuk mematuhi putusan MK. Bahkan, putusan tersebut juga membuat kantor KPU rutin didemontrasi karena menanti bagaimana sikap KPU.

"Karena semua pihak ingin tahu apa sih sikap KPU terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan 20 Agustus," ujar Afif.

Baca Juga: Menkumham Lembur Segera Sahkan Revisi PKPU Ikuti Putusan MK

2. KPU klaim sejak awal berniat patuhi putusan MK

Ketua KPU Klaim Sengaja Bocorkan Draf PKPU soal Pilkada, Ini AlasannyaGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU berdalih, sejak awal tidak pernah berniat mengabaikan putusan MK, baik sejak putusan MK disahkan maupun saat muncul demonstrasi besar akibat upaya revisi kilat yang dilakukan DPR RI terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

"Sejak 20 Agustus malam sudah kita sampaikan bahwa kita mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi meskipun dinamikanya luar biasa," sambungnya.

Oleh karena itu, mantan anggota Bawaslu itu memastikan, konsistensi KPU merevisi PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, dengan mengacu dua putusan MK terkait pencalonan kepala daerah, yakni Putusan MK 60 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: PKPU Ikuti Putusan MK: Angin Segar Buat Anies, Hentikan Nafsu Kaesang

3. Draf PKPU sengaja dibocorkan

Ketua KPU Klaim Sengaja Bocorkan Draf PKPU soal Pilkada, Ini AlasannyaPlt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Afif menyebut, bocornya dokumen mengenai draf PKPU pencalonan di Pilkada 2024 sebagai bagian dari strategi untuk memuluskan langkah KPU mengakomodir putusan MK. 

"Alhamdulillah berkat dukungan teman-teman Bawaslu dan semuanya, kemudian seluruh draf PKPU yang sengaja kita bocorkan sebelum RDP (Rapat Dengar Pendapat dengan DPR) agar diterima 100 persen. Sehingga kemudian tidak menjadi permasalahan," kata dia. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya