Kesimpulan Sementara DPR soal Kotak Kosong, Pilkada Ulang Digelar 2025

Akan dibahas lebih lanjut pada 27 September

Intinya Sih...

  • Komisi II DPR RI sampaikan kesimpulan sementara skenario kotak kosong menang melawan calon tunggal di Pilkada 2024.
  • Jika kotak kosong menang, akan dilakukan pilkada susulan pada tahun berikutnya yakni 2025.
  • Rapat lanjutan yang digelar 27 September akan membahas lebih lanjut tentang pencalonan kepala daerah.

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI menyampaikan kesimpulan sementara terkait skenario kotak kosong menang melawan calon tunggal di beberapa daerah.

Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan hasil kesimpulan yang belum diketuk palu itu menyebut, apabila kotak kosong menang di Pilkada 2024, maka akan dilakukan pilkada susulan pada tahun berikutnya yakni 2025. 

“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” kata Doli dalam di rapat dengar rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024) malam. 

Baca Juga: DPR Khawatir Konflik Kepentingan Suami Komisioner KPU RI Maju Pilkada

1. Komisi II akan bahas lebih lanjut pada 27 September

Kesimpulan Sementara DPR soal Kotak Kosong, Pilkada Ulang Digelar 2025Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama BPIP, KPU, dan Bawaslu (10/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Doli menyebut, Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP akan membahas lebih lanjut pada rapat lanjutan yang digelar 27 September mendatang. 

Rapat tersebut belum memutuskan kesimpulan akhir karena dinilai masih belum menyelesaikan beberapa tahapan pencalonan kepala daerah. Salah satunya adalah pencalonan kepala daerah yang didaftarkan pada saat masa perpanjangan waktu bagi daerah yang hanya diisi oleh satu pasangan calon. 

“Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” ucapnya. 

“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada saat apakah ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan pada saat tanggal 27 September di RDP,” sambungnya. 

Baca Juga: Sesal Ketua Komisi II DPR Perjuangkan Anggaran KPU: Gayanya Jadi Mewah

2. Ada tiga opsi mekanisme terkait kotak kosong

Kesimpulan Sementara DPR soal Kotak Kosong, Pilkada Ulang Digelar 2025Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengungkap bahwa ada berbagai opsi yang akan dibahas mengenai skenario apabila kotak kosong menang lawan calon tunggal dalam Pilkada 2024.

Mardani menjelaskan, opsi pertama jika kotak kosong berhasil mengalahkan calon tunggal maka akan digelar pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.

"(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat," kata Mardani dalam keterangannya, mengutip ANTARA.

Lalu opsi ketiga, mengikuti jadwal Pilkada Serentak 2029. Artinya, selama lima tahun di daerah tersebut dijabat oleh penjabat (Pj) kepala daerah.

Baca Juga: Komisi II DPR Sentil KPU Doyan Bikin Film: Apa Efeknya?

3. Setiap opsi punya kelebihan dan kekurangan

Kesimpulan Sementara DPR soal Kotak Kosong, Pilkada Ulang Digelar 2025Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tak memungkiri ketiga opsi yang disampaikan masing-masing punya kelebihan dan kekurangan.

"Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan," ungkapnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya