Kemenkumham Diminta Batalkan Pengurus Baru Partai Bulan Bintang

Dianggap terjadi kecacatan proses administrasi

Intinya Sih...

  • Pengurus baru PBB dipimpin Pj Ketua Umum Fahri Bachmid dinilai cacat administrasi.
  • Luthfi Yazid menilai permohonan pembentukan pengurus baru dianggap penuh rekayasa dan manipulasi.
  • Afriansyah Noor yang menjabat sebagai Sekertaris Jenderal (sekjen) dan beberapa pengurus partai juga tidak dilibatkan.

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum Penyelamat Partai Bulang Bintang (PBB) Luthfi Yazid meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membatalkan surat keputusan (SK) kepengurusan baru PBB yang dipimpin Pj Ketua Umum Fahri Bachmid. Kepengurusan itu dinilai cacat adminstrasi.

"Kita minta agar SK tersebut ya, itu dibatalkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kami harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu keberatan administratif. Kami berharap bahwasanya itu nanti dibatalkan dicabut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Luthfi di Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

SK yang dimaksud yakni Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PBB. Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan susunan dan personalia dewan pimpinan pusat PBB tertanggal 12 Juni 2024.

Baca Juga: Afriansyah Noor Dicopot dari Jabatan Sekjen PBB, Begini Kronologinya

1. Dianggap akal-akalan Yusril Ihza Mahendra

Kemenkumham Diminta Batalkan Pengurus Baru Partai Bulan BintangKetua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurutnya, pembentukan pengurus baru cacat secara administratif karena tak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering commite. Bahkan, pembentukan kepengurusan baru PBB dianggap akal-akalan Yusril Ihza Mahendra selaku mantan Ketua Umum.

"Karena yang diajukan oleh Pak yusril permohonan itu adalah permohonan yang penuh dengan rekayasa, pak Yusril penuh rekayasa penuh manipulasi, terhadap permohonan yang diajukan kepada menteri di sini," ucapnya.

"Mengapa? Karena permohonan itu harusnya dilakukan oleh berdasarkan MDP dan anggaran rumah tangga itu harus dilakukan melalui steering commite ada tujuh orang tetapi ini hanya Pak Yusril sendirian gitu," sambung Lutfi.

Baca Juga: Profil Fahri Bachmid, Pj Ketum PBB yang Gantikan Yusril

2. Dinilai ada maksud terselubung

Kemenkumham Diminta Batalkan Pengurus Baru Partai Bulan BintangKetua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tak hanya itu, Afriansyah Noor yang menjabat sebagai Sekertaris Jenderal (sekjen) tak dilibatkan. Afriansyah justru langsung dicopot.

Mantan Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria mengatakan, tak hanya Afriansyah Noor, beberapa pengurus partai tak dilibatkan. Sehingga, pembentukan itu dianggap ada maksud dan tujuan terselubung.

"Ada 12 pengurus, tiga wakil ketua umum termasuk saya dan beberapa ketua dan wakil sekjen termasuk sekjen sendiri 12 orang dengan Pak Sekjen," sebutnya.

Tak hanya meminta Kemenkumham mencabut SK, Fuad juga menyampaikan akan mengajukan gugatan ke PTUN.

"Itu yang memang buat kita, kita gak setuju. Karena ini partai islam kalau boleh semua itu jujur terbuka apa adanya. Itu yg membuat kita menuntut. Mudah-mudahan juga Kemenkumham melihat yg sudah dijelaskan Pak Lutfi sehingga bisa mengadili sampai ke PTUN," imbuh Fuad.

Baca Juga: Sudah Lama Menjabat Jadi Alasan Yusril Mundur dari Ketum PBB

3. Alasan Afriansyah dicopot dari jabatan Sekjen PBB

Kemenkumham Diminta Batalkan Pengurus Baru Partai Bulan BintangSekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Afriansyah Noor (dok. PBB)

Sebelumnya, Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid menjelaskan alasan dirinya mencopot jajaran pengurus lama PBB, termasuk Sekjen PBB Afriansyah noor.

Fahri menegaskan, pencopotan tersebut karena alasan teknis organisasi PBB yang berupaya ingin mempercepat konsolidasi internal partai dalam menghadapi beberapa agenda strategis nasional, seperti Pilkada 2024. Ia memastikan keputusan tersebut tak ada kepentingan politik.

"Pertimbangan sesungguhnya sangat teknis saja, yaitu untuk kepentingan serta kebutuhan akselarasi konsolidasi internal partai dalam menghadapi beberapa agenda strategis nasional, termasuk pelaksanaan Pilkada langsung 2024 ini," ujar Fahri dalam keterangannya.

Lebih lanjut, kata Fahri, pergantian posisi sekjen dan pengurus lain di internal partai merupakan hal lumrah. 

Fahri pun memastikan, keputusan yang diambil tersebut, sesuai prosedur legal sebagaimana diatur dalam AD/ART PBB yang berlaku.

"Memang saya selaku Penjabat Ketua Umum DPP PBB setelah Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB pada 18 Mei 2024 pada saat itu telah mengambil berbagai kebijakan serta langkah-langkah organisatoris untuk kepentingan penataan dan konsolidasi internal partai, termasuk melakukan replacement atau refreshment dan arrangement terhadap beberapa posisi jabatan tertentu di DPP PBB, termasuk posisi sekjen," ungkap Fahri.

"Proses pergantian posisi pengurus serta sekjen di internal PBB sering terjadi dilakukan sebab itu merupakan kewenangan penuh dari ketua umum atau penjabat ketua umum DPP PBB sesuai sifat kepentingan dan kebutuhan organisasi," imbuh Fahri.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya