Kaesang Tidak Bisa Maju Pilkada 2024, Setelah Putusan MK Tolak Gugatan

MK tolak gugatan ubah syarat usia calon kepala daerah

Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, syarat usia calon kepala daerah harus mengacu pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada.

Hal tersebut menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024). Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap Wakil Ketua MK, Saldi Isra, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

MK menganggap, praktik yang ada selama ini sudah berjalan menunjukkan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Syarat itu juga dipakai saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2017, 2018, hingga 2020. Penghitungan yang sama juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif.

Oleh sebab itu, apabila ada perbedaan perlakuan soal syarat usia calon kepala daerah, maka bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam gugatan yang dilayangkan para pemohon, mereka meminta MK menambahkan frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon" ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Frasa tersebut perlu ditegaskan untuk mengatur syarat usia minimum calon kepala daerah.

Saldi menjelaskan, norma pasal diuji memang tidak mencantumkan secara eksplisit soal frasa tersebut. Namun, ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu sudah terang-benderang maknanya, sehingga bagi kepala daerah yang maju harus memenuhi syarat tersebut.

"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," tuturnya Saldi.

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," sambungnya.

Apabila mengacu pada Putusan MK itu, maka Kaesang tidak memenuhi syarat minimal usia untuk maju Pilkada 2024. Sebab, Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat KPU menetapkan calon pada 22 September 2024 mendatang.

Sebelumnya, sempat viral mengenai Putusan MA yang mengabulkan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Putusan MA tersebut sempat menuai polemik karena dianggap memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di pilkada.

Baca Juga: Putusan MK: Partai Tidak Punya Kursi DPRD Bisa Usung Cagub

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya