Kades di Pati Deklarasi Kapolda Jateng Nyagub, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu tak punya legal standing untuk menindak

Intinya Sih...

  • Bawaslu tidak memiliki legal standing untuk menindak aksi kepala desa yang mendukung politisi tertentu
  • Ada aturan dalam UU 6/2014 dan UU 10/2016 yang melarang kepala desa terlibat dalam kampanye pemilihan umum
  • Kepala desa diimbau untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik sebagai kader atau aktivis kampanye

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buka suara soal aksi sejumlah kepala daerah se-Kabupaten Pati mendeklarasikan dukungan terhadap politisi Partai Gerindra, Sudewo sebagai Bupati Pati dan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai Gubernur Jateng.

Aksi tersebut viral di jejaring media sosial dan diunggah akun X (sebelumnya Twitter) @MafiaWasit. Dalam video berdurasi sekitar 37 detik itu, sejumlah kepala desa tampak menyatakan dukungan di sebuah ruangan.

Baca Juga: Irjen Ahmad Luthfi Siap Mundur dari Polri untuk Maju Cagub Jateng

1. Kepala desa dilarang terlibat kegiatan kampanye dukungan

Kades di Pati Deklarasi Kapolda Jateng Nyagub, Ini Kata BawasluIlustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menanggapi temuan itu, Anggota Bawaslu, Puadi menyampaikan ada sejumlah aturan dalam undang-undang (UU) yang mengatur tentang netralitas kepala desa, pejabat daerah, hingga ASN.

Puadi menjelaskan, dalam UU 6 Nomor 2014 tentang Desa, melarang kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kegiatan kampanye dukungan terhadap figur tertentu dalam Pilkada 2024 mendatang.

"Secara teknis hukum, UU 6/2014 menggariskan Kepala Desa dan perangkat Desa dilarang 'ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah', sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014," kata dia dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).

Selanjutnya, dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 juga dijelaskan bahwa, “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. 

Kemudian, dalam Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebut, "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ... Kepala desa dan perangkat desa...".

"Merujuk pada ketiga norma tersebut, kepala desa atau perangkat dilarang terlibat atau dilibatkan dalam kampanye, dan dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," jelas Puadi.

2. Bawaslu tak punya legal standing untuk menindak karena belum memasuki tahap kampanye

Kades di Pati Deklarasi Kapolda Jateng Nyagub, Ini Kata BawasluKepala desa di se-Kabupaten Pati deklarasi dukung Kapolda Jateng maju Pilgub 2024 (x.com/MafiaWasit)

Puadi menegaskan, hingga saat ini tahapan pilkada belum memasuki tahap kampanye dan pasangan calon belum ditetapkan, sehingga secara teknis hukum terhadap peristiwa tersebut bawaslu tidak memiliki legal standing untuk menindaknya sebagai suatu dugaan pelanggaran pemilihan. 

"Namun demikian, untuk menjamin terpeliharanya integritas pemilihan, Bawaslu perlu memberikan imbauan kepada semua kepala desa untuk tetap bersikap netral dalam agenda pemilihan 2024," tegas Puadi.

Baca Juga: Irjen Ahmad Luthfi Ditunjuk Zulhas Jadi Irjen Kemendag

3. Kepala desa diimbau tak terlibat kegiatan politik

Kades di Pati Deklarasi Kapolda Jateng Nyagub, Ini Kata BawasluIlustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, kata Puadi, kepala desa diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. 

"Kepala desa hendaknya berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada," imbuhnya.

Baca Juga: Soal Dukungan di Pilgub Jateng 2024, Jokowi: Tanya Parpol

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya