Kader Parpol hingga Eks Caleg Dicoret dari Calon Anggota KPUD

KPU pastikan ganti nama anggota KPUD terpilih

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyebut hampir ada kader partai politik dan mantan calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih sebagai anggota KPU Daerah (KPUD).

Namun setelah terdeteksi, yang bersangkutan merupakan kader partai, sehingga nama mereka langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Lantik Anggota KPUD 20 Provinsi, Hasyim Ingatkan soal Profesionalitas

1. Ada kader parpol hingga eks caleg

Kader Parpol hingga Eks Caleg Dicoret dari Calon Anggota KPUDKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim menjelaskan, peristiwa itu terjadi di beberapa kabupaten/kota. Seperti yang terjadi di Manokwari Selatan dan Tambrauw, anggota KPUD terpilih merupakan caleg pada 2019. Terkait hal itu, KPU memastikan telah menggantinya.

"Untuk di Manokwari Selatan itu terdapat yang terpilih pernah jadi caleg Pemilu 2019, kemudian yang di Tambrauw itu caleg juga 2019. Nah, belakangan yang di Sorong Selatan itu parpol dan namanya masuk dalam Sipol, maka kemudian karena TMS KPU segera melakukan penggantian terhadap yang sudah ditetapkan terpilih tersebut," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

"Orang-orang ini gak jujur yang kita ganti, dia pernah jadi anggota partai atau masih jadi anggota partai, pernah jadi caleg tapi gak pernah ngomong," lanjut dia.

2. Pergantian nama Anggota KPUD terpilih sesuai Surat Keputusan

Kader Parpol hingga Eks Caleg Dicoret dari Calon Anggota KPUDPelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, pengumuman pertama anggota KPUD yang bakal dilantik tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 71/SDM.12-PU/04/2023, tentang penetapan lima nama komisoner KPU kabupaten/kota pada 22 Juli 2023.

Namun SK tersebut direvisi. KPU mengeluarkan perubahan SK nama Calon Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw dan Manokwari Selatan No 73/SDM.12-PU/04/2023, tertanggal 23 Juli 2023 dari Yohanes Victor Baru menjadi Septinus George Saa. Kemudian Zulfitra Wasahua ke Emanuel Nuba.

Sedangkan, SK Perubahan KPUD Sorong Selatan dengan nomor 75/SDM.12-PU/04/2023 tertanggal 24 Juli 2023 dari Terianus Hubert Wugaje beralih ke Yulius Yarollo.

Baca Juga: Ketua KPU Ingatkan Jajaran KPUD Waspada Godaan Politik Jelang 2024

3. Deretan kabupaten yang punya anggota KPUD baru

Kader Parpol hingga Eks Caleg Dicoret dari Calon Anggota KPUDIlustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, KPU RI baru saja melantik 125 anggota KPU Daerah (KPUD). Mereka berasal dari 25 kabupaten/kota di lima provinsi, yang menjabat periode 2023-2028. Pelantikan digelar di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Berikut provinsi dan kabupaten yang anggota KPUD-nya baru dilantik:

1. Provinsi Sulawesi Selatan, di antaranya, Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Takalar.

2. Provinsi Sulawesi Tengah, di antaranya, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Buol, Kota Palu, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Tolitoli.

3. Provinsi Sumatera Barat, di antaranya, Kota Sawahlunto.

4. Provinsi Papua Barat, di antaranya, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama.

5. Provinsi Papua Barat Daya, di antaranya, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kota Sorong.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

 

https://www.youtube.com/embed/v9alPt4aYTk

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya