Jumlah DPT Luar Negeri Diduga Janggal, Begini Penjelasan KPU

Kejanggalan data DPT LN diungkap Partai Buruh

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi pernyataan Partai Buruh yang menduga ada kejanggalan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luar Negeri (LN).

Pasalnya, mengacu Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) jumlah WNI yang bekerja di luar negeri sebanyak 4,3 juta orang. Sementara, DPT LN yang dirilis KPU hanya terdapat 1.750.474 pemilih.

Baca Juga: KPU Diminta Gelar Fit and Proper Test Komisioner KPU Papua Pegunungan

1. KPU hanya input pemilih yang dokumennya lengkap

Jumlah DPT Luar Negeri Diduga Janggal, Begini Penjelasan KPUIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait hal itu, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya tidak bisa memasukkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke DPT LN Pemilu 2024 jika dokumennya tidak lengkap. Hal inilah yang jadi alasan mengapa jumlah DPT LN berbeda dari data BP2MI.

"Dari awal BP2MI selalu kami ajak koordinasi. Ada kok notulensi. Kami undang untuk berkoordinasi bahwa kita sedang memutakhirkan data pemilih dalam dan luar negeri nih. Officially LN kita dapat dari Kemenlu," kata Betty dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Ada 204 Juta Pemilih

2. KPU periksa kelengkapan data calon pemilih untuk diinput jadi DPT LN

Jumlah DPT Luar Negeri Diduga Janggal, Begini Penjelasan KPULambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Betty menegaskan, KPU juga bergantung kepada kelengkapan data calon pemilih. Sebelum memasukkan ke dalam DPT LN, KPU akan memeriksa kelengkapan data tersebut.

"Kalau diterima tanpa ada identitas kependudukan kamu yang jelas, nanti saya dikira me-double, memasukkan data yang tidak valid," tutur dia.

Dalam proses validasi data pemilih LN, Betty menjelaskan, KPU tidak membedakan pekerja migran yang terdokumentasi atau tidak. Asalkan mereka dapat memberikan bukti dokumen lengkap soal status WNI, KPU akan langsung memasukkannya ke dalam DPT. 

"Jadi kita tidak pernah membedakan ini pekerja migran undocumented dan yang documented. Enggak. Sepanjang dia bisa membuktikan dia WNI," imbuh dia.

Baca Juga: Bawaslu Soroti Sejumlah Saran Perbaikan Daftar Pemilih Tetap KPU

3. Partai Buruh ungkap dugaan kejanggalan data DPT luar negeri

Jumlah DPT Luar Negeri Diduga Janggal, Begini Penjelasan KPUilustrasi Partai Buruh (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Said Iqbal mengungkap dugaan kejanggalan dari data DPT LN yang dirilis KPU. Menurut dia, janggalnya DPT berpotensi disalahgunakan. 

"Partai buruh mencermati DPT yang diumumkan KPU agak aneh dan berpotensi, saya tidak mengatakan curang, tapi berpotensi curang," kata Said dalam konferensi pers yang ia lakukan secara daring, Senin (3/7/2023).

Said mengacu data BP2MI yang dirilis pada awal Juli, jumlah buruh migran yang bekerja di luar negeri sebanyak 4,3 juta orang. 

"Itu resmi data pemerintah dan sudah dilaporkan ke presiden. Dan bahkan bank dunia, World Bank merilis data buruh migran Indonesia di luar negeri 9 juta orang," tuturnya.

Melihat selisih angka antara data BP2MI dan World Bank Data dengan hasil DPT membuat Said mempertanyakan hasil rekapitulasi KPU. 

"Jadi ada selisih 4,7 juta orang dengan data BP2MI. Oleh BP2MI diklaim selisih 4,7 juta orang, itu buruh migran ilegal," katanya.

"Anda bisa bayangkan KPU hanya mengumumkan 1,7 juta DPT. Kalau kita ambil data World Bank 9 juta, berarti ada 7,8 juta buruh migran yang tidak terdaftar sebagai DPT. Bagaimana itu potensi kecurangan kan bisa terjadi," jelas Said.

Lebih lanjut, Said menegaskan, status buruh migran sudah pasti memenuhi syarat untuk menggunakan hak suaranya. Lantaran untuk menjadi buruh migran, salah satu syaratnya harus berumur 17 tahun. 

Said pun mendorong KPU kembali mencermati dan memperbaiki DPT LN tersebut.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya