Jelang Putusan Gugatan Ciptaker, Brimob Jaga Ketat Gedung MK

Jalan Merdeka Barat arah Istana Merdeka ditutup

Jakarta, IDN Times - Puluhan personel Brimbob tampak menjaga ketat Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat jelang sidang putusan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Senin (2/10/2023). Putusan tersebut dijadwalkan akan dibacakan pukul 13.00 WIB.

Pantauan IDN Times di lokasi, puluhan kendaraan taktis (rantis) milik Brimob juga terparkir di sekitar Gedung MK. Sejumlah anggota Brimob tampak menjaga sejumlah titik di sekitar area.

Selain itu, terlihat pula sekelompok buruh yang mulai memadati Gedung MK. Kehadiran mereka, untuk menyaksikan secara langsung hasil putusan yang dibacakan Hakim MK mengenai gugatan UU Ciptaker.

Saat ini, Jalan Merdeka Barat arah Istana Merdeka, maupun arah Patung Kuda ditutup sebagai bentuk pengamanan digelarnya aksi unjuk rasa oleh sejumlah serikat buruh. Ribuan buruh menggelar aksi untuk mengawal jalannya sidang Putusan MK.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan menerjunkan personel gabungan untuk mengamankan aksi demo yang digelar sejumlah aliansi buruh di kawasan Patung Kuda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, ribuan personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pengamanan.

"Total ada 6.520 personel gabungan kita kerahkan untuk mengamankan aksi demo," kata Trunoyudo dalam keterangannya.

Trunoyudo merinci personel gabungan terdiri dari 4.530 personel Polri, 1.680 personel TNI dan 310 personel Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.

"Satgasda 3.295 personel, Satgasres 615 personel dan BKO (TNI serta Pemda) 2.610 personel," tutur dia.

Untuk diketahui, UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker merupakan pengesahan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker.

Perppu Ciptaker tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 30 Desember 2022. Kemudian Perppu itu disepakati DPR untuk disahkan jadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023.

Dengan demikian, Perppu Ciptaker yang dikeluarkan Jokowi itu menggantikan UU Ciptaker sebelumnya, UU Nomor 11 tahun 2020, yang diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada 25 November 2021. MK juga memberi batas waktu bagi pembuat undang-undang melakukan perbaikan dalam dua tahun setelah putusan dibacakan. Jika tidak diperbaiki, maka UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker dinyatakan inkonstitusional sepenuhnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya