Janji Akomodir Putusan MK, KPU Sudah Bersurat ke DPR Kemarin

KPU menganggap masih ada sisa waktu

Intinya Sih...

  • Ketua KPU RI memastikan akan mematuhi putusan MK soal perubahan frasa dalam Undang-Undang Pilkada.
  • KPU telah berkonsultasi dengan DPR untuk mengakomodir putusan MK dan menyiapkan draf tindak lanjut putusan tersebut.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin memastikan pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan frasa dalam Undang-Undang Pilkada.

Pria yang akrab dipanggil Afif itu menjelaskan, untuk mengakomodir putusan MK, KPU harus berkonsultasi dulu dengan para pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah.

Ia menyebut, KPU sudah mengirimkan surat untuk berkonsultasi dengan DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024.

"Kami per kemarin tanggal 21 (Agustus) bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK," ujar Afif di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Afif mengaku, pihaknya tidak ingin terulang kejadian pada putusan MK Nomor 90 lalu, di mana KPU tidak sempat berkonsultasi hingga jajaran komisioner diberikan sanksi peringatan keras oleh DKPP.

"Karena yang kami tempuh ini sama, maka proses prosedur yang pernah kami lakukan dan saat itu tidak terlaksana saat ini sedang kami tempuh," ucap Afif.

KPU menganggap masih ada sisa waktu untuk mengakomodir putusan MK tersebut. Sehingga bagaimanapun hasil konsultasi nanti, bisa diterapkan saat pendaftaran calon kepala daerah yang jatuh pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

"Selanjutnya tentu karena masih ada waktu terkait dengan tindak lanjut ini akan digunakan terutama untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024," tutur Afif.

"Jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf, untuk tindak lanjut putusan MK tersebut," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ada dua Putusan MK yang sempat jadi pembahasan Baleg DPR RI dalam menggodok Revisi UU Pilkada. Keduanya ialah putusan MK perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan nomor 60, MK mengubah syarat bagi parpol untuk mengusung calon kepala daerah. Dari yang semula mengacu pada persentase jumlah kursi DPRD, menjadi berpatokan pada jumlah raihan suara pada pileg terakhir. Dengan demikian, partai atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Namun sayangnya, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI tak sepenuhnya mematuhi Putusan MK. Mereka membangkang dengan menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai tersebut hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Sementara bagi parpol yang lolos parlemen DPRD, masih mengacu pada jumlah kursi DPRD.

Kemudian dalam Putusan MK nomor 70, diatur bahwa penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon kepala daerah terpilih dilantik. Lagi-lagi, DPR membangkang terhadap putusan itu dengan berdalih mengikuti putusan MA bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat pelantikan paslon.

Baca Juga: Ketua KPU: Kami Akan Tindak Lanjuti Putusan MK

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya