Gelora-Buruh, Penggugat Putusan MK Parpol Nonparlemen Bisa Usung Cagub

Parpol tak punya kursi legislatif bisa ajukan kepala daerah

Intinya Sih...

  • MK memutuskan parpol dan gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa kursi DPRD.
  • Pemohon gugatan UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah Partai Buruh dan Partai Gelora.

Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hari ini, Selasa (20/8/2024).

Adapun pihak pemohon yang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 itu ialah Partai Buruh dan Partai Gelora.

Diketahui, pada Pilpres 2024 lalu, Partai Gelora merupakan parpol yang tergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran, Koalisi Indonesia Maju (KIM). Sementara, Partai Buruh netral tak tergabung dalam koalisi mana pun.

Baca Juga: PDIP soal Kans Duetkan Kader dan Anies Usai MK Ubah Syarat Pencalonan

1. Profil Partai Buruh

Gelora-Buruh, Penggugat Putusan MK Parpol Nonparlemen Bisa Usung CagubPresiden Partai Buruh Said Iqbal saat mengikuti sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat (2/10/2023) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Partai Buruh sejatinya sudah berdiri sejak masa reformasi 1998. Bahkan partai politik yang didominasi warna oranye ini langsung jadi peserta Pemilu 1999.

Namun kala itu, Partai Buruh masih menggunakan nama berbeda, yakni Partai Buruh Nasional. Kemudian sempat berganti lagi menjadi Buruh Sosial Demokrat. Organisasi dan tokoh pertama pendiri Partai Buruh adalah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Muchtar Pakpahan.

Partai Buruh sebenarnya sudah tiga kali mengikuti pemilu, tetapi perolehan suaranya tak pernah mencapai lebih dari satu persen. Partai Buruh Nasional, pertama kali terjun ke politik pada Pemilu 1999, hanya memperoleh 140.980 suara atau 0,13 persen dari total suara nasional.

Kemudian pada Pemilu 2004, dengan nama Partai Buruh Sosial Demokrat, mereka memperoleh 636.397 suara atau 0,56 persen. Terakhir, pada Pemilu 2009 memperoleh 265.203 suara atau 0,25 persen.

Jika mengacu Partai Buruh dideklarasikan pada 1 Mei 2005 di Pekanbaru, Riau, partai tersebut merupakan kelanjutan dari Partai Buruh Sosial Demokrat yang didirikan pada 1 Mei 2001 di Jakarta. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kemenkumham RI Nomor M.HH.10.AH.11.01 Tahun 2010.

Setelah absen di dua pemilu terakhir, kini Partai Buruh mendeklarasikan diri untuk ikut kembali pada Pemilu 2024. Saat ini, Partai Buruh diketuai Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Partai Buruh mengklaim punya lima juta anggota yang tergabung dalam berbagai serikat buruh di Indonesia.

Sesuai namanya, konstituen dari partai ini cenderung kelas pekerja. Mengutip dari situs resminya, Partai Buruh memiliki basis dukungan dari kalangan buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, buruh tani, buruh nelayan, buruh guru, buruh migran, TKW, pekerja rumah tangga, supir angkot, sopir truk, sopir bus, sopir kendaraan darat laut udara, pengemudi ojek, pedagang pasar, ibu jamu gendong, ibu pedagang sayur, tukang becak, PKL.

Kemudian, pedagang asongan, pelaku UMKM, pelaku multi level marketing, kelompok masyarakat miskin desa, kelompok masyarakat miskin kota, anak muda pencari kerja, mahasiswa dan pelajar yang akan memasuki dunia kerja, anak band, seniman, olahragawan, kaum cerdik pandai dan sarjana yang menginginkan terwujudnya asas negara sejahtera, kaum masyarakat marjinal yang terpinggirkan, penyandang difabel, dan kalangan rakyat jelata lainnya.

Baca Juga: Putusan MK Pastikan Syarat Usia Kepala Daerah Tetap Minimal 30 Tahun

2. Profil Partai Gelora

Gelora-Buruh, Penggugat Putusan MK Parpol Nonparlemen Bisa Usung CagubKetua Umum Partai Gelora, Anis Matta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) merupakan pecahan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai ini dipimpin eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Anis Matta.

Bahkan, sejumlah mantan elite PKS juga menjabat sebagai pengurus Partai Gelora seperti Fahri Hamzah, Mahfuz Sidik, dan Achmad Rilyadi. Partai yang identik dengan warna biru muda ini didirikan pada 28 Oktober 2019 oleh 99 orang dari 34 provinsi di Indonesia.

Kemudian, dideklarasikan dalam acara konsolidasi nasional pada 10 November 2019 di Jakarta. Partai Gelora Indonesia juga lolos sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan mendapatkan nomor urut tujuh. 

Mengutip laman resmi Partai Gelora Indonesia, partaigelora.id, partai tersebut mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai parpol pada 31 Maret 2020. Kemudian, resmi menjadi parpol usai mendapatkan Surat Keputusan (SK) bernomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020.

Partai Gelora berkomitmen hadir untuk menciptakan sebuah gerakan kebangkitan baru untuk mengantarkan Indonesia memasuki gelombang ketiga sejarahnya.

Caranya dengan menjadi salah satu kekuatan utama dunia dan ikut berpartisipasi dalam menemukan keseimbangan global baru agar umat manusia terhindar dari ancaman perang global yang akan membinasakan eksistensi diri dan planetnya.

Partai ini menegaskan gerakan gelombang kebangkitan rakyat Indonesia harus kuat dan masif, berderu-deru bagai gelombang samudera dari gelora cita dan cinta yang tak terbendung, menyatukan dan melibatkan seluruh elemen kekuatan rakyat, digerakkan oleh rakyat dan untuk rakyat.

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pencalonan, Jubir Anies: Pilkada DKI Makin Kompetitif

3. Putusan MK soal partai tanpa kursi DPRD bisa usung cagub

Gelora-Buruh, Penggugat Putusan MK Parpol Nonparlemen Bisa Usung CagubIlustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MK memastikan, mengabulkan sebagian pokok permohonan dari Gelora dan Buruh.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai seperti berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai dengan enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut;

d. Provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500 ribu sampai satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikt 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut;

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Dengan demikian, aturan syarat dukungan untuk mengusung calon kepala daerah tak lagi mengacu pada jumlah kursi DPRD, melainkan raihan suara pada pileg terakhir.

Baca Juga: Putusan MK Pastikan Syarat Usia Kepala Daerah Tetap Minimal 30 Tahun

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya