Eddy Hiariej: Keberatan Atas Pencalonan Gibran Harusnya Dibawa ke PTUN

kandidat lain dinilai sudah mengakui pencalonan Gibran

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Pidana UGM dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar sharif Hiariej menilai seharusnya pihak yang keberatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka menggugat ke PTUN.

Gugatan itu seharusnya dilayangkan setelah KPU mengeluarkan keputusan tentang penetapan peserta pilpres.

Hal itu disampaikan Eddy saat memberikan keterangan sebagai Ahli yang dihadirkan pihak Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa pilpres, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Menurutnya, keberatan atas pencalonan Gibran yang disengketakan saat ini ke MK kurang tepat. Sebab, keabsahan pencalonan Gibran bukan wewenang MK.

"Seyogyanya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkeberatan terhadap keabsahan tersebut, seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Eddy.

"Ketika ini (gugat ke PTUN) tidak dilakukan, berarti pasangan 01 maupun 03 telah melakukan apa yang kita sebut dengan melepaskan haknya," lanjut dia.

Eddy menuturkan, karena pihak yang keberatan tak menggugat ke PTUN sejak awal, maka secara tidak langsung kandidat lain sebenarnya sudah mengakui pencalonan Gibran. Terlebih, pasangan calon lain mengikuti semua proses tahapan pemilu bersama Gibran.

"Secara defacto pada masa kampanye saat debat calon presiden dan wakil presiden, hal ini tidak pernah dipersoalkan, artinya ada pengakuan secara diam-diam," ucapnya.

Selain itu, terkait polemik syarat batas usia, seharusnya tidak disampaikan ke KPU. Melainkan, kata dia, batas usia harusnya dipersoalkan kepada MK.

KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu hanya melaksanakan Putusan MK.

"Menurut pendapat kami KPU hanya melaksanakan Putusan MK, sehingga semestinya terkait masalah batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU tetapi kepada Mahkamah Konstitusi," imbuh dia.

Baca Juga: Eddy Hiariej: Keabsahan Pencalonan Gibran Bukan Wewenang MK

Baca Juga: Ahli Tegaskan MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Baca Juga: Ahli Pertanyakan Nasib Jika Gibran Didiskualifikasi

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya