Dukung Prabowo-Gibran, Relawan Propas Bantah soal Dinasti Politik

Isu dinasti politik ada upaya abaikan potensi pemimpin muda

Jakarta, IDN Times - Relawan Pro Prabowo Subianto (Propas) mendeklarasikan dukungan duet Prabowo berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Propas, Ahmadi Hasibuan, menilai duet Prabowo-Gibran merupakan dwitunggal kepemimpinan yang akan melanjutkan kepemimpinan dan program Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Kami mengimbau kepada seluruh struktur Propas di semua tingkatan untuk solid bergerak dan meyakinkan masyarakat, bahwa kolaborasi antara Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka adalah dwitunggal kepemimpinan yang sudah pasti akan melanjutkan kepemimpinan dan seluruh hasil kerja Jokowi menuju Indonesia Emas 2045," kata Ahmadi di Rumah Pemenangan Relawan Prabowo 2024, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: KPU Sebut Kepala Daerah yang Maju Pilpres Harus Dapat Izin Presiden

1. Relawan nilai isu dinasti politik abaikan potensi pemimpin muda

Dukung Prabowo-Gibran, Relawan Propas Bantah soal Dinasti Politik

Ahmadi lantas menanggapi munculnya isu dinasti politik Jokowi yang kini jadi sorotan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan putusan yang membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Menurut Ahmadi, isu dinasti politik itu justru mengesampingkan potensi anak muda untuk jadi pemimpin.

"Politik dinasti yang didengungkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dan dialamatkan kepada keluarga Bapak Presiden Jokowi adalah mereka yang ingin terus berkuasa dan menang dengan segala cara, sehingga mengabaikan potensi pemimpin-pemimpin muda yang berprestasi," tutur dia.

Baca Juga: KPU Minta Capres-Cawapres Kirim Surat Sehari Sebelum Mendaftar

2. MK kabulkan syarat kepala daerah bisa maju capres-cawapres meski usianya belum 40 tahun

Dukung Prabowo-Gibran, Relawan Propas Bantah soal Dinasti PolitikGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, peluang Gibran maju pada Pilpres 2024 terbuka lebar usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru sebagai pihak pemohon.

Dalam putusannya, MK membolehkan kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat, maju sebagai capres maupun cawapres, meski belum berusia 40 tahun.

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menjelaskan pertimbangan MK mengabulkan gugatan tersebut karena sebenarnya tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Namun dalam praktik di berbagai negara, memungkinkan presiden dan wakil presiden berusia di bawah 40 tahun.

Kemudian, berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS (30 tahun) maupun di masa reformasi, in casu UU 48/2008 pernah diatur bahwa batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

Sehingga, untuk memberikan kesempatan yang seluasnya kepada generasi muda untuk dapat berkiprah dalam konstestasi pemilu sebagai presiden atau wakil presiden, maka menurut batas penalaran yang wajar, memberi pemaknaan terhadap batas usia tidak hanya secara tunggal, namun juga idealnya mengakomodir syarat lain yang disetarakan dengan usia.

Meski syarat usia batas usia tak jadi ketetapan tunggal, figur tersebut harus menunjukkan kelayakan dan kapasitasnya sebagai seseorang yang turut serta dalam kontestasi pilpres. Hal itu dinilai sebagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putra-putri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan, in case sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

"Terlebih, jika syarat Presiden dan Wakil Presiden tidak dilekatkan pada syarat usia namun diletakkan pada syarat pengalaman pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials). Sehingga, tokoh/figur tersebut dapat saja, dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat, publik atau kepercayaan negara," kata Guntur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Sementara itu, menurut data Badan Pusat Statistik Tahun 2022, terdapat sekitar 21,974 juta jiwa penduduk rentang usia 30 sampai 34 tahun, dan 21,046 juta jiwa penduduk rentang usia 35 sampai 39 tahun.

Artinya, jika diletakkan pada rentang usia 30 sampai 39 tahun, terdapat setidaknya 43,02 juta penduduk. Hal ini menunjukkan ketersediaan calon pemimpin generasi muda, terlepas dari pengalaman yang mereka miliki dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan berpotensi besar.

"Hal ini berarti bahwa, secara a contrario, adanya batasan syarat Presiden dan Wakil Presiden berusia minimum 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda," imbuh Guntur.

3. Gerindra tunggu kesediaan Gibran jadi cawapres Prabowo

Dukung Prabowo-Gibran, Relawan Propas Bantah soal Dinasti PolitikKetua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (kanan) mengajari putra Jokowi, Gibran Rakabumi Raka (kiri) berkuda di Hambalang, Sabtu, 18 Juni 2022. (Dokumentasi Prabowo)

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman buka suara terkait pencawapresan Gibran Rakabuming setelah adanya putusan MK. Dia mengatakan, ada tiga hal untuk mempertimbangkan Gibran bisa menjadi pendamping Prabowo pada Pemilu 2024.

Pertama, regulasi yang mengatur syarat pencawapresan putra sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Kedua, apakah nama Gibran dapat diterima Ketua Umum Parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Ketiga kalau yang bersangkutan berkenan. Tapi yang kedua ini satu dua hari ini Pak Prabowo musyawarah dengan para ketum baru akan memutuskan,” kata dia saat ditemui di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Wakil Ketua Komisi III itu mengatakan, Gibran dapat didaftarkan sebagai bakal cawapres bila berkenan untuk mendampingi Prabowo Subianto.

“Kalau sudah baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru bisa didaftar,” kata Habiburrohman.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan, nama-nama bacawparesnya sudah mengerucut ke empat nama. Menteri Pertahanan (Menhan) itu mengungkapkan, empat nama cawapres tersebut ada yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan luar Jawa.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/zCl38z3ne2c

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya