DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Dugaan Pelecehan Wanita Emas

Sidang digelar secara tertutup

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang melibatkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai pihak teradu.

Namun, sidang untuk perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 tersebut, digelar tertutup dan akan digelar di Ruang Sidang DKPP di Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023), pukul 10.00 WIB. 

Baca Juga: Disidang DKPP, Ketua KPU Diminta Komitmen Tidak Buat Gaduh

1. Hasyim didalilkan terkait pertemuan dengan Wanita Emas

DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Dugaan Pelecehan Wanita EmasKetua Partai Republik Satu, Hasnaeni ‘Wanita Emas’. (instagram.com/hasnaeni.wanitaemas)

Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman, sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'. Pengadu kedua perkara ini mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. 

Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.

Baca Juga: MPR Minta KPU Wajibkan Anggota Legislatif 2024-2029 Dibekali Pancasila

2. Ketua KPU juga didalilkan lakukan pelecehan

DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Dugaan Pelecehan Wanita EmasKetua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Sedangkan, pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu atau Hasnaeni.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Baca Juga: Jika KPU dan Partai Prima Damai, Putusan PN Jakpus Bisa Dicabut

3. Agenda sidang dengarkan keterangan pengadu dan teradu

DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Dugaan Pelecehan Wanita EmasIlustrasi sidang DKPP (FOTO ANTARA/HO-Humas DKPP)

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. 

Yudia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” tutur Yudi. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya