DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu, Ada Kasus Terima Uang Caleg

Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Intinya Sih...

  • DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu karena melanggar KEPP.
  • Penyelenggara yang diberhentikan antara lain Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
  • Sidang membacakan putusan untuk 12 perkara dugaan pelanggaran KEPP, dengan sanksi Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan, dan Pemberhentian Tetap.

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024).

1. Ketua KPU Kabupaten Konawe, Anggota Bawaslu Papua Tengah, dan Ketua Bawaslu Payakumbuh dipecat

DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu, Ada Kasus Terima Uang CalegKetua DKPP Heddy Lugito (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tiga penyelenggara yang diberhentikan DKPP yakni, Muh Yunan selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/III/2024. Kemudian, Elias Agus Huninhatu yang merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah dalam perkara nomor 47-PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-DKPP/III/2024, 51-PKE-DKPP/III/2024, dan 54-PKE-DKPP/2024. Lalu, Rio Gustrinanda sebagai Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh dalam perkara nomor 60-PKE-DKPP/III/2024.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Muh. Yunan selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara tersebut.

Baca Juga: DKPP Tegaskan Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU Belum Terjadwal

2. Ketua dan Anggota KPU Konawe terlibat pemberian uang dari caleg

DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu, Ada Kasus Terima Uang CalegIlustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam perkara tersebut juga, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Konawe, Han Daming selaku Teradu II.

Teradu I dan Teradu II terbukti menjalin komunikasi dengan Rendra Alam Lamuse (Pengadu) yang merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan. Komunikasi tersebut untuk membantu perolehan suara Pengadu pada Pemilu tahun 2024.

Selain itu, kedua Teradu bertemu dengan Pengadu di salah satu hotel di Kota Kendari disertai pemberian sejumlah uang untuk memenangkan perolehan suara Pengadu dalam pemungutan suara 14 Februari 2024.

“Teradu II sangat aktif berkomunikasi dengan Pengadu dan memberikan data nama-nama KPPS melalui WhatsApp di antaranya adalah Kecamatan Ranomeeto dan Kecamatan Konda,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Baca Juga: Bawaslu DKI: KPU Beri Kesempatan Dharma-Kun Unggah Data BMS ke Silon

3. Ada 12 perkara yang disidangkan

DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu, Ada Kasus Terima Uang CalegDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait laporan Bawaslu terhadap KPU yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 12 perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan sepuluh 25 kasus. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (1), Peringatan Keras Terakhir (1), Pemberhentian dari Jabatan (1), dan Pemberhentian Tetap (3).

Sementara itu, 16 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Didampingi oleh Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya