DKPP Pastikan Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU Digelar Besok

Hasyim Asyari akan hadapi sidang pukul 13.00 WIB

Intinya Sih...

  • DKPP akan menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan tindak asusila Ketua KPU Hasyim Asyari pada Rabu (3/6/2024) pukul 13.00 WIB. Kuasa hukum korban berharap Hasyim diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU. Hasyim cenderung pasif dan tidak membela dirinya pada sidang lanjutan perkara dugaan asusila.

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan akan menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari digelar pada Rabu (3/6/2024) siang.

"Benar, sidang pembacaan putusan digelar besok sekitar pukul 13.00 WIB," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, kepada IDN Times, Selasa (2/6/2024).

Baca Juga: DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu, Ada Kasus Terima Uang Caleg

1. Pelapor desak agar Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat

DKPP Pastikan Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU Digelar BesokKuasa hukum korban sekaligus pengadu perkara dugaan asusila Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

DKPP terakhir menggelar sidang lanjutan perkara dugaan asusila yang dilakukan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari kepada Anggota PPLN Den Haag, Belanda, tersebut pada Kamis, 6 Juni 2024.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan, menegaskan pihaknya tetap berharap Hasyim diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU.

"Kita tadi dikasih kesempatan closing statement, kita minta untuk petitumnya diberhentikan sebagai ketua KPU juga anggota KPU," ucap Aristo usai menghadiri sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Mengenal DKPP, Lembaga yang Tangani Dugaan Asusila Ketua KPU

2. Hasyim Asyari irit bicara di sidang terakhir

DKPP Pastikan Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU Digelar BesokKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik asusila ke salah satu PPLN (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Aristo mengatakan, Hasyim Asyari cenderung pasif, tidak banyak melontarkan pernyataan atau bantahan seperti pada sidang perdana.

"Dia gak banyak ngomong kayak kemarin ya, cuman dia tetap pada pendapatnya yang kemarin. Dia juga tidak membela dirinya juga tadi," kata dia.

3. Kasus Ketua KPU atas dugaan asusila

DKPP Pastikan Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU Digelar BesokIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui, perkara ini diadukan salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Dalam perkara itu, CAT memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni dan beberapa pengacara lainnya.

CAT sebagai pengadu melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke DKPP. Dalam dalilnya, Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada korban.

Selain itu, Hasyim diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan romantis dengan korban. Ia juga disebut menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berupaya mendekati CAT.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya