Disindir Sempat Ucap Pencalonan Gibran Cacat Hukum, Yusril: Adu Domba

Yusril meluruskan soal ucapannya

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Hukum paslon tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid, menyindir pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yang sempat menyebut pencalonan Gibran cacat hukum. Sebab, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar hukum pencalonan Gibran dianggap mengandung penyelendupan hukum.

Menanggapi hal itu, Yusril menyebut, apa yang dikatakan Luthfi tidak etis, karena sebagai praktisi hukum mencoba mengadu domba.

“Saya kira ini clear supaya tidak menjadi persoalan, karena agak kurang baik juga seorang advokat sepertinya mengadu domba antara advokat dengan kliennya. Itu tidak pantas untuk diucapkan, tidak etis dalam persidangan,” kata Yusril saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

“Itu tidak pantas untuk diucapkan, tidak etis dalam persidangan, sejak awal kita sepakat bahwa Pak Gibran kita dukung, kita calonkan,” sambungnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjelaskan, alasan ia menyebut putusan MK soal syarat batas usia capres-cawapres bermasalah, karena merasa pencalonannya bakal bermasalah.

“Pada waktu itu saya mengatakan seandainya saya menjadi Gibran, mungkin saya tidak akan maju ke dalam pencalonan, karena ini problematik. Tapi kalau beliau ingin mengambil keputusan untuk maju, saya hormati untuk maju,” ujar Yusril.

Sebelumnya, Luthfi menyinggung pernyataan Yusril yang sempat menyebut pencalonan Gibran cacat hukum. Hal tersebut disampaikan Luthfi saat melontarkan pertanyaan pendalaman kepada Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, yang hadir sebagai ahli dalam sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 di MK.

"Ada seorang pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, dalam wawancara di berbagai media dia mengatakan Putusan MK Nomor 90 itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia berdampak panjang putusan MK," kata dia.

Luthfi juga menyampaikan, Yusril sempat menyebut apabila dirinya menjadi Gibran maka tak akan memaksakan diri maju pada Pilpres 2024.

"Sebab itu saudara Yusril mengatakan andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya. Saya mohon tanggapan dari saudara ahli (Aan)?" ungkapnya.

Diketahui, dalam sebuah diskusi Yusril sempat menilai putusan MK, soal syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, masih menimbulkan masalah dan terjadi penyelundupan hukum secara cacat prosedur.

"Ini putusan yang tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda, dan tiga (hakim) menyetujui," kata Yusril pada Oktober 2023.

Menurut Yusril, dua hakim yang setuju dengan alasan berbeda atau occurring opinion jika diteliti lagi, maka jawabannya adalah menolak atau dissenting opinion. Sehingga, lanjutnya, ada enam hakim yang dissenting opinion terhadap aturan dan hanya tiga hakim setuju.

"Di sini saya bilang terjadi penyelundupan hukum," tegasnya.

Baca Juga: Yusril Sayangkan Romo Magnis Singgung Kejahatan Presiden di Sidang MK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya