Cheryl Bantah Isu Kaesang Dicopot sebagai Ketua PSI: Jangan Sok Tahu!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah kabar Kaesang Pangarep dicopot dari jabatannya sebagai ketua umum partai.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Cheryl Tanzil.
Baca Juga: Disindir Kader PSI, Mahfud Jelaskan soal Numpang Jet Pribadi JK
1. Kaesang tidak ada rencana mundur dari PSI
Cheryl menegaskan Kaesang juga tidak ada rencana mundur dari partai berlambang bunga mawar tersebut.
"Tidak ada rencana Mas Kaesang mundur dari PSI, apalagi dimundurkan sebagai Ketua Umum PSI," kata dia dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).
Baca Juga: KPK: Kaesang Tak Punya Kewajiban Lapor Gratifikasi
2. PSI masih solid
Cheryl menegaskan, PSI masih solid di bawah kepemimpinan Kaesang, meski kini diterpa polemik dugaan gratifikasi pesawat jet privat.
Editor’s picks
"PSI solid 100 persen di bawah Ketua Umum Kaesang Pangarep," ungkapnya.
Baca Juga: Jokowi Dituding Ingin Bantu Kaesang Maju Pilkada, Ini Respons SBY
3. PSI minta pihak luar jangan sok tahu
Lebih lanjut, Cheryl menyampaikan, yang memahami bagaimana kondisi PSI ialah kader internal partai. Ia pun meminta kepada pihak partai lain agar tidak ikut campur urusan PSI.
"Yang tahu urusan internal PSI, pasti kami kader PSI. Bukan kader partai lain. Silakan kader partai lain urus partai dan ketua umum sendiri. Jangan sok tahu dan masuk urusan partai lain," imbuhnya.
4. Kaesang terjerat polemik pesawat jet privat
Diketahui, Kaesang Pangarep tengah diterpa polemik penggunaan pesawat jet privat. Publik mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu, terkait dugaan grativikasi.
Kendati, KPK hingga kini belum juga memeriksa Kaesang, alasannya masih menelaah dugaan gratifikasi ini. Sementara menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, keluarga penyelenggara negara bisa dijerat hukum jika menerima gratifikasi.
Menurut Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor, bentuk-bentuk gratifikasi bisa berupa pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, fasilitas, serta pengobatan secara cuma-cuma. Ancaman hukumannya bisa 4 hingga 20 tahun penjara.