Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Begini Langkah-langkahnya
Jakarta, IDN Times - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pemilih bisa memeriksa apakah sudah tercatat atau belum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Meski Pilkada 2024 baru digelar secara serentak pada 27 November 2024 mendatang, namun kita sudah bisa cek DPT online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Kenapa kita harus mengecek nama kita? Supaya kita tahu kita punya hak pilih atau tidak. Sayang jika kita punya hak memilih tapi tidak digunakan, dan berisiko suara kita disalahgunakan untuk calon bukan pilihan kita.
Yuk, simak bagaimana cara cek DPT online melalui website yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: CFD Jadi Area Terlarang Kampanye Calon Kepala Daerah
1. Cara cek DPT online
Berikut ini langkah-langkah cara cek DPT online di Pilkada 2024 untuk memeriksa status pemilih:
1. Langkah awal yang bisa dilakukan untuk memeriksa DPT secara online, ialah dengan mengakses situs milik KPU, yakni melalui https://cekdptonline.kpu.go.id.
2. Pada halaman bertuliskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, kamu isi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.
3. Lalu tahap selanjutnya kamu diminta mengisi nomor WhatsApp di kolom yang disediakan. Pengisian nomor ini bertujuan untuk mengirimkan kode OTP.
4. Selanjutnya kamu tinggal isi kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp dan klik "Konfirmasi".
Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pilgub DKI Jakarta 8,2 Juta Pemilih di 14.835 TPS
2. Setelah cek DPT Online akan menampilkan data lengkap
Jika sudah mengisi dan tercatat di DPT, nantinya akan muncul data kamu secara lengkap.
Adapun, halaman yang ditampilkan data antara lain nama lengkap calon pemilih, nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NIK pada Kartu Keluarga (NKK), serta kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Baca Juga: Koordinator Pemantau Pemilu: Pengawas di 37 TPS Tak Dapat Salinan DPT
3. Kapan jadwal kampanye dan pencoblosan Pilkada 2024?
Diketahui, jadwal kampanye Pilkada Serentak 2024 secara khusus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Aturan tersebut menyebut, tahapan kampanye Pilkada 2024 mulai digelar pada 25 September sampai 23 November 2024. Setelah masa kampanye kelar, tahapan Pilkada memasuki masa tenang yang digelar selama tiga hari, yakni sejak 23 sampai 26 November 2024.
Kemudian, usai masa tenang, KPU di seluruh daerah akan menggelar pemungutan suara pada 27 November 2024. Adapun, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.