Belajar dari 2019, Bawaslu Siap Basmi Buzzer di Pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan bakal menindak tegas para buzzer politik di media sosial. Langkah itu diambil mengingat gelaran Pemilu 2024 yang semakin dekat.
Belajar dari 2019 silam, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, buzzer sudah merusak citra pemilu. Oleh karena itu, sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pemilu, pihaknya tak segan-segan untuk menindak berbagai motif gerakan buzzer media sosial.
"Benar, buzzer ini akan kami awasi dan ditindak. Itu paling penting karena merusak ," ujar Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa (14/6/2022).
1. Sulit menindak buzzer politik
Bawaslu menilai, penyebaran berita bohong dan konten provokatif merupakan salah satu ancaman pemilu yang akan diantisipasi. Di samping itu, jelang Pemilu 2024 juga rawan politisasi SARA dan politik uang.
Bagja mengaku mengawasi gerakan buzzer politik bukan perkara mudah. Namun dia memastikan, akan menindak tegas dengan melakukan take down konten yang terindikasi menyimpang dari gelaran pemilu.
"Jika ada orang yang melakukan berita bohong, politisasi SARA, dan hoaks, bagaimana hukumnya di media sosial? Pertama, kami take down, tapi susah juga, karena begitu di-take down satu, muncul 10 lagi," kata dia.
Baca Juga: Bawaslu Desak Dana Rp2 Triliun untuk Tahapan Pemilu Segera Dicairkan
Baca Juga: Ini 3 Nama Anggota DKPP Periode 2022-2027, Ada Eks KPU dan Bawaslu
2. Bawaslu kerja sama dengan platform media sosial
Editor’s picks
Bawaslu juga akan bekerja sama dengan sejumlah platform media sosial untuk melawan hoaks jelang Pemilu 2024.
Bagja menjelaskan, Pemilu 2024 nanti rawan dengan politik uang, politisasi SARA, kabar hoaks, hingga penyebaran berita bohong di media sosial.
"Pertama, pergerakan politik uang, kemudian politisasi SARA, hoaks, dan juga penyebaran berita bohong di media sosial," kata Bagja.
Terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial, Bawaslu memastikan, pihaknya bakal menjalin kerja sama dengan sejumlah platform.
Langkah ini diambil Bawaslu lantaran pada Pemilu 2019 lalu penegakkan hukum dianggap masih kurang efektif.
"Kerja sama dengan platform, kembali lagi ke 2019 yang lalu. Permasalahan 2019 yang lalu adalah penegakkan hukumnya masih kurang," ujar Bagja.
3. Gandeng Cyber Crime Mabes Polri dan Kemenkominfo
Bawaslu juga mengaku menemukan kesulitan ketika harus menindak aktor intelektual di balik tersebarnya berita bohong. Oleh sebab itu, pihaknya bekerjasama dengan Cyber Crime Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Ini yang susah (menindak pelaku), tapi pasti kami akan melakukan kerja sama dengan lembaga kepolisian, Cyber Crime Mabes Polri biasanya sudah punya alatnya, atau kemudian teman-teman Kemenkominfo," ucap dia.
Baca Juga: Bawaslu: Generasi Milenial Rawan Hoaks dan Politik SARA Jelang Pemilu
Baca Juga: Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Ini Syarat-Syaratnya