Bawaslu Tegaskan Gerakan Coblos 3 Paslon di Jakarta Tak Bisa Dipidana

Baru bisa dipidana jika disertai fitnah

Intinya Sih...

  • Ketua Bawaslu RI: Gerakan mencoblos 3 paslon tidak bisa dipidana
  • Narasi harus diiringi fitnah untuk dipidana, kata Bagja

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa gerakan untuk mencoblos tiga pasangan calon (paslon) sekaligus di Pilkada DKI Jakarta 2024, tidak bisa dipidana.

"Sampai sekarang (narasi coblos tiga paslon) tidak (dapat dipidana)," kata Bagja saat ditemui awak media di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga: Bawaslu: Bagi-bagi Uang Bakal Paslon di Tangerang Tak Langgar Aturan

1. Gerakam semacam itu bisa dipidana jika narasi disertai fitnah

Bawaslu Tegaskan Gerakan Coblos 3 Paslon di Jakarta Tak Bisa DipidanaKPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja menyampaikan, tak tertutup kemungkinan gerakan semacam itu dikenai pidana. Dengan catatan, narasi tersebut diiringi dengan fitnah untuk menjatuhkan kandidat tertentu.

"Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana, kalau kampanyenya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding itu kemungkinan bisa dipidana," ujarnya.

2. KPU DKI ungkap gerakan tersebut bisa dipidana jika disertai politik uang

Bawaslu Tegaskan Gerakan Coblos 3 Paslon di Jakarta Tak Bisa DipidanaPotret Kantor KPU DKI Jakarta saat hari pendaftaran cagub-cawagub hari pertama (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta juga buka suara terkait munculnya gerakan baru mencoblos tiga foto paslon di kertas suara, usai Anies Baswedan tidak maju di Pilkada DKI Jakarta.

Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

"Kami yakin, kami optimistis bahwa warga DKI Jakarta sekarang cerdas-cerdas, kritis-kritis, dan semuanya bisa menilai ketiga pasangan calon ini dengan pikiran dan pandangan yang terbuka," ujar Astri di KPU DKI Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Astri menegaskan, jika ada politik uang dalam gerakan tersebut maka bisa masuk dalam ranah pidana. Politik uang dalam pilkada sudah jelas masuk pidana. 

"Jadi kita memilih itu kan sebenarnya hak masing-masing warga, apakah memilih atau tidak. Namun kalau kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih, itu bisa dipidanakan," tutur dia.

3. Gerakan coblos tiga paslon bentuk kekecewaan pendukung Anies

Bawaslu Tegaskan Gerakan Coblos 3 Paslon di Jakarta Tak Bisa DipidanaAnies Baswedan sambangi markas Pemuda Pancasila DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Juru Bicara Anies, Sahrin Hamid tak menampik pihaknya mendengar gerakan tersebut. Tetapi, menurutnya, bisa saja itu merupakan ungkapan kekecewaan dari pendukung Anies lantaran jagoannya gagal berlayar di Pilkada Jakarta 2024. 

"Terkait gerakan anak Abah, bisa jadi itu adalah ungkapan kekecewaan pendukung Pak Anies karena yang mereka dukung kan tidak ada di dalam kertas suara," ujar Sahrin ketika dihubungi, Minggu (8/9/2024).

Baca Juga: Gerindra Imbau Warga Jakarta Tolak Gerakan Coblos 3 Paslon

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya