Bawaslu Siap Awasi Jika Putusan MK Meminta Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu dalam sengketa pilpres sebagai Pemberi Keterangan

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan siap menjalankan apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Termasuk, apabila nantinya MK mengabulkan diselenggarakannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

"Sebagai penyelenggara kami tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian (menggelar PSU)," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Pengacara Paslon 03 Kecewa Keterangan Sri Mulyani di Sidang MK

1. Bawaslu siap menaati putusan MK

Bawaslu Siap Awasi Jika Putusan MK Meminta Pemungutan Suara UlangSuasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK (4/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja menyampaikan, Bawaslu sebagai pihak terkait akan menaati apapun putusan yang disampaikan MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

"Kami akan menaati dan juga menjalankan putsuan Mahakamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 (April) ini," bebernya.

"Apapun putusannya. Kami penyelenggara pemilu harus mengikuti putusan pengadilan," lanjut Bagja.

 

2. KPU akan laksanakan apapun Putusan MK

Bawaslu Siap Awasi Jika Putusan MK Meminta Pemungutan Suara UlangGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Senada dengan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga memastikan akan melaksanakan apapun putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Komisioner KPU, Idham Holik menegaskan bahwa Putusan MK bersifat erga omnes. Sehingga KPU wajib laksanakan apapun Putusan MK atas PHPU Pilpres nanti yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

"Putusan MK bersifat erga omnes, KPU wajib laksanakan apapun Putusan MK atas PHPU Pilpres nanti yang akan dibacakan pada 22 April 2024," kata dia kepada IDN Times pada Senin, 15 April 2024.

Idham menuturkan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, MK punya kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilu.

"Dalam UUD 1945 khusus Pasal 24C ayat (1) dinyatakan bahwa, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," kata dia.

Selain itu, kata Idham, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengamanahkan agar KPU menindaklanjuti Putusan MK tersebut.

"KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

3. KPU beri bukti tambahan ke MK, bantah tudingan pihak Anies dan Ganjar

Bawaslu Siap Awasi Jika Putusan MK Meminta Pemungutan Suara UlangLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, KPU juga memberikan alat bukti tambahan terkait sengketa perselisihan hasil pilpres di MK. Idham menyebut, tambahan alat bukti bertujuan untuk menguatkan dalil hukum bahwa apa yang dimohonkan oleh Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres," ujarnya.

KPU sebagai pihak Terlapor berharap alat bukti tambahan itu bisa menguatkan argumen hukum sehingga laporan para Pemohon ditolak oleh para Majelis Hakim MK.

"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," jelas Idham.

Baca Juga: KPU Beri Bukti Tambahan ke MK, Bantah Tudingan Pihak Anies dan Ganjar

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya