Bawaslu Kaji Aksi Viral Kades Pati Deklarasi Kapolda Jateng Nyagub

Kasus kades deklarasi itu ditangani Bawaslu Pati

Intinya Sih...

  • Ketua Bawaslu RI memastikan kaji aksi viral kepala desa deklarasi dukungan politikus Partai Gerindra dan Kapolda Jateng.
  • Ada aturan UU 6/2014 yang melarang kepala desa terlibat dalam kegiatan kampanye dukungan terhadap figur tertentu dalam Pilkada 2024.

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja memastikan pihaknya mengkaji aksi viral kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, yang mendeklarasikan dukungan terhadap politikus Partai Gerindra, Sudewo untuk maju sebagai bupati Pati, dan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Aksi tersebut viral di jejaring media sosial dan diunggah akun X (sebelumnya Twitter) @MafiaWasit. Dalam video berdurasi sekitar 37 detik itu, sejumlah kepala desa tampak menyatakan dukungan di sebuah ruangan.

Bagja menegaskan pihaknya sedang mengkaji dan menelusuri aksi kepala desa tersebut. Pihaknya masih mencari tahu kebenaran atas peristiwa tersebut. 

Saat ini, kasus kepala desa tidak netral itu ditangani oleh jajaran Bawaslu Pati.

"Itu akan kami periksa. Lagi kami kaji," kata Bagja kepada awak media saat ditemui di Habibie Center, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (27/6/2024).

"Nanti saya cek ke bawah. Tapi sudah kami kaji, lagi kami kaji. Kalau tidak salah, lagi dikaji oleh teman-teman Bawaslu Pati," sambungnya.

Baca Juga: DKPP Tegaskan Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU Belum Terjadwal

1. Kepala desa dilarang terlibat kegiatan kampanye dukungan

Bawaslu Kaji Aksi Viral Kades Pati Deklarasi Kapolda Jateng NyagubKepala desa di se-Kabupaten Pati deklarasi dukung Kapolda Jateng maju Pilgub 2024 (x.com/MafiaWasit)

Terpisah, Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan, ada sejumlah aturan dalam undang-undang (UU) yang mengatur tentang netralitas kepala desa, pejabat daerah, hingga ASN. Puadi menjelaskan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, melarang kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kegiatan kampanye dukungan terhadap figur tertentu dalam Pilkada 2024 mendatang.

"Secara teknis hukum, UU 6/2014 menggariskan Kepala Desa dan perangkat Desa dilarang 'ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah', sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014," kata dia dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).

Selanjutnya, dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 juga dijelaskan, “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Kemudian, dalam Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebut, "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ... Kepala desa dan perangkat desa...".

"Merujuk pada ketiga norma tersebut, kepala desa atau perangkat dilarang terlibat atau dilibatkan dalam kampanye, dan dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Puadi.

Baca Juga: ASN Maju Pilkada 2024, Bawaslu Jabar Minta Ikuti Aturan Main

2. Bawaslu tak punya legal standing untuk menindak karena belum memasuki tahap kampanye

Bawaslu Kaji Aksi Viral Kades Pati Deklarasi Kapolda Jateng NyagubIlustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Puadi menegaskan, hingga saat ini tahapan pilkada belum memasuki tahap kampanye dan pasangan calon belum ditetapkan, sehingga Bawaslu secara teknis hukum tidak memiliki legal standing untuk menindaknya sebagai suatu dugaan pelanggaran pemilihan. 

"Namun demikian, untuk menjamin terpeliharanya integritas pemilihan, Bawaslu perlu memberikan imbauan kepada semua kepala desa untuk tetap bersikap netral dalam agenda pemilihan 2024," ucap Puadi.

Baca Juga: KPU DKI: Rumah Kosong Saat Coklit, Pantarlih Bisa Video Call Pemilih

3. Kepala desa diimbau tak terlibat kegiatan politik

Bawaslu Kaji Aksi Viral Kades Pati Deklarasi Kapolda Jateng NyagubIlustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut Puadi mengatakan, kepala desa diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. 

"Kepala desa hendaknya berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada," kata dia.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya