Bawaslu Imbau Cagub-cawagub Jakarta Bikin Rekening Dana Kampanye
Intinya Sih...
- Bawaslu DKI Jakarta meminta calon gubernur dan wakil gubernur segera buat rekening khusus dana kampanye.
- Calon diminta lapor pembuatan rekening bersamaan dengan laporan awal dana kampanye.
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta meminta kepada seluruh calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta segera membuat rekening khusus dana kampanye.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji.
1. Laporan pembukaan rekening dana kampanye disampaikan bersama LADK
Sakhroji menyampaikan, laporan pembukaan rekening dana kampanye tersebut diserahkan bersamaan dengan laporan awal dana kampanye (LADK).
"Saya kira, laporan pembukaan rekening dana kampanye ini nanti disampaikan bersamaan dengan LADK. Saya kira segera ya, dilakukan oleh tim kampanye, kita dorong terus," ucap dia kepada IDN Times, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Gerakan Coblos 3 Paslon di Jakarta Tak Bisa Dipidana
2. Bawaslu juga minta tim kampanye segera didaftarkan ke KPU
Selain rekening khusus dana kampanye, Sakhroji juga meminta kepada ketiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk mendaftarkan jajaran tim sukses (timses).
"Kami berharap, semua aturan yang ada, pendaftaran tim kampanye, pembuatan rekening khusus dana kampanye segera dilaksanakan dan dilaporkan ke KPU DKI Jakarta," tuturnya.
3. Bawaslu berkoordinasi dengan KPU
Lebih lanjut, Sakhroji memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU DKI Jakarta terkait laporan pembukaan rekening dana kampanye dan struktural tim kampanye.
"Kita akan cross check ke KPU, apakah mereka sudah buat atau belum. Terkait tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye, kami akan cek, apakah mereka sudah buat atau belum," tutur dia.
Baca Juga: Bawaslu: Bagi-bagi Uang Bakal Paslon di Tangerang Tak Langgar Aturan