Bawaslu Gandeng Ahli Usut Dalih TKN Iklan Anak Prabowo-Gibran Pakai AI

Bawaslu sudah terima laporan dugaan pelanggaran

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan menggandeng ahli untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena melibatkan anak-anak dalam iklan sosialisasi di salah satu stasiun televisi.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan, pendapat ahli itu untuk menganalisa lebih lanjut klaim Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran bahwa anak-anak dalam iklan susu itu hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI).

"Pasti kami minta keterangan ahli, kan gitu prosesnya. Benar atau tidak ini hasil AI" ujar Bagja kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

Kendati begitu, dia tak merinci kapan pihaknya akan mendengar pendapat dari para ahli. Saat ini Bawaslu masih mendalami kasus tersebut mengingat laporan dari masyarakat baru diterima beberapa hari lalu.

Baca Juga: Mantan Istri Prabowo Titiek Soeharto Jadi Penasihat TKN Prabowo-Gibran

1. TKN klaim anak-anak dalam iklan pakai AI

Bawaslu Gandeng Ahli Usut Dalih TKN Iklan Anak Prabowo-Gibran Pakai AIPrabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Komandan Tim Komunikasi TKN Prabowo Subuanto-Gibran Rakabuming Raka, Budisatrio Djiwandono memastikan, TKN tidak melibatkan anak-anak dalam konten sosialisasi politik program Prabowo-Gibran tersebut. Namun, gambar anak pada iklan di TV itu merupakan hasil Artificial Intelligence (AI).

“Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi Artificial Intelligence atau AI dari teks menjadi gambar yang di-generate melalui AI,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/11/2023).

Budi menyebut, pihaknya sangat berpegang teguh kepada aturan perundang-undang yang berlaku. Di antaranya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam Pasal 1 poin 1 dijelaskan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak," ujar dia.

Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, bahwa pihak TKN taat melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tidak diperbolehkannya anak di bawah umur untuk mengikuti kegiatan kampanye ataupun aktivitas politik.

“Yang di-generate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa di mana anak-anak bisa makan minum susu gratis dimana gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye," tutur dia.

Baca Juga: Komisi II Geram Komisioner KPU Tak Hadir Rapat karena ke Luar Negeri

2. Iklan susu dilaporkan ke Bawaslu

Bawaslu Gandeng Ahli Usut Dalih TKN Iklan Anak Prabowo-Gibran Pakai AIBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, TKN Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu membuat konten sosialisasi yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Koordinator Nasional Radar Demokrasi Indonesia, Steve Josh Tarore menuturkan, konten sosialisasi itu berupa iklan yang tayang di salah satu stasiun televisi.

"Melaporkan ada tindakan ataupun ada pelanggaran pemilu terhadap salah satu tim kampanye paslon, yang tadi pagi saya sudah mendapatkan bukti salah satu stasiun TV yang mana telah ada video mengkampanyekan salah satu paslon dan melibatkan anak di bawah umur. Sedangkan kita tahu bersama itu sudah melanggar UU," kata Steve kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Steve memastikan, laporan yang disampaikan ke Bawaslu dilengkapi dengan alat bukti. Dia menilai, siaran itu melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih.

"Kita bisa definisikan yang tidak punya hak memilih itu anak di bawah umur atau 17 tahun ke bawah," ucap dia.

Baca Juga: Banyak Tudingan, Bawaslu: Kita Balikkan Saat Masa Kampanye

3. Viral konten sosialisasi Prabowo-Gibran

Bawaslu Gandeng Ahli Usut Dalih TKN Iklan Anak Prabowo-Gibran Pakai AIPrabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jelang mendaftar sebagai capres dan cawapres ke KPU pada Rabu (25/10/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebagaimana diketahui, jejaring media sosial dihebohkan dengan sebuah konten sosialisasi program Prabowo-Gibran di salah satu stasiun televisi.

Dalam video berdurasi 24 detik yang beredar di X (sebelumnya Twitter), tampak sejumlah narasi yang menjelaskan program Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Program itu di antaranya berkaitan dengan pengentasan stunting, susu, hingga makanan gratis untuk anak-anak dan ibu hamil.

Kemudian di bagian akhir konten itu tertulis narasi, "Generasi Sehat Indonesia Maju, Prabowo-Gibran 2024 bersama Indonesia Maju".

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Prabowo - Gibran Sisir Suara di Tapal Kuda

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya