Bawaslu DKI: KPU Beri Kesempatan Dharma-Kun Unggah Data BMS ke Silon

Diberikan kesempatan 1x24 jam

Intinya Sih...

  • KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada pasangan calon independen Dharma-Kun untuk memperbaiki syarat dukungan. Dharma-Kun diberikan waktu 1x24 jam untuk mengunggah data dukungan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dharma-Kun sempat mengajukan sengketa ke Bawaslu DKI Jakarta karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan.

Jakarta, IDN Times - Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada bakal cagub-cawagub DKI Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto untuk memperbaiki syarat dukungan yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Kesepakatan tersebut dibuat berdasarkan hasil musyawarah tertutup antara Dharma-Kun dengan KPU DKI Jakarta.

"Musyawarah tertutup kedua hari ini antara Dharma-Kun vs KPU DKI mencapai mufakat. Kami apresiasi kedua belah pihak dapat mencapai mufakat. Karena musyawarah mufakat merupakan pengalaman Pancasila," kata Benny dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/6/2024).

1. Dharma-Kun diberikan kesempatan mengunggah data BMS

Bawaslu DKI: KPU Beri Kesempatan Dharma-Kun Unggah Data BMS ke SilonKPU DKI Jakarta menerima persyaratan dokumen dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. (dok. KPU DKI Jakarta)

Sabdo menjelaskan, KPU DKI memberikan kesempatan kepada Dharma-Kun sebagai pemohon mengunggah data yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal sebanyak 505.924 dukungan.

"Dharma-Kun diberikan waktu mengunggah dukungan dalam waktu 1x24 jam, yang dimulai sejak diterbitkan surat pemberitahuan pembukaan akses Silon," tegasnya.

Baca Juga: Tak Bisa Maju Pilgub DKI, Dharma-Kun Lapor Sengketa ke Bawaslu

2. Dharma-Kun lapor sengketa ke Bawaslu

Bawaslu DKI: KPU Beri Kesempatan Dharma-Kun Unggah Data BMS ke SilonBacagub Pilkada DKI Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto/ dok KPU DKI

Sebelumnya, Dharma-Kun mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI Jakarta.

Sengketa itu dilayangkan lantaran keduanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan terkait syarat minimal dukungan.

Benny menuturkan pihak Dharma-Kun menyambangi kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Rabu (19/6/2024) siang.

"Pukul 14.40 WIB tim dari Pak Dharma-Kun sudah hadir di kantor Bawaslu DKI," ujar dia kepada IDN Times, kemarin.

"Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu," sambungnya.

Baca Juga: KPU: Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen

3. Bawaslu pastikan bekerja profesional

Bawaslu DKI: KPU Beri Kesempatan Dharma-Kun Unggah Data BMS ke SilonKonsultasi pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Benny memastikan, Bawaslu DKI Jakarta akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menyelesaikan perkara, termasuk permohonan sengketa Dharma-Kun.

"Rencana hari ini akan dibahas pada rapat pleno pimpinan. Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil," imbuhnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya