Aturan soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Bukan Ranah MK

Idealnya dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Jakarta, IDN Times - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, aturan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tak ideal jika diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menuturkan, aturan mengenai salah satu komponen syarat pencalonan tersebut seharusnya dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Khoirunnisa memastikan, pandangannya tersebut disampaikan saat Perludem menjadi pihak terkait dalam sidang di MK.

"Dengan jadi pihak terkait dan mengatakan ini bukan ranahnya MK, saya rasa bukan kemudian menolak bahwa anak muda perlu hadir dalam ruang elektoral. Saya rasa itu jangan digiring ke sana. Sekarang kalau kita bicara anak muda, semua muda dari sisi tampilannya, dari sisi look-nya, tapi mau anak muda yang seperti apa," kata dia dalam diskusi virtual di saluran YouTube PSHK, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Kaesang Jadi Ketum PSI, KPU Imbau Urus Berkas di Kemenkumham dan Sipol

1. Partisipasi masyarakat pada uji materi di MK lebih sempit

Aturan soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Bukan Ranah MKGedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Khoirunisa menilai, proses uji materi terkait batas usia capres-cawapres lingkup diskusi dan pelibatan berbagai lapisan masyarakat cenderung lebih sempit.

Berbeda jika dilakukan revisi UU, tentu akan lebih banyak melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

Sebab, kata Khoirunisa, definisi batas usia capres yang disebut untuk mengakomodir potensi anak muda itu masih abu-abu.

"(Definisi soal anak muda) menurut kami juga tidak bisa dibahas dalam proses uji materi di MK. Pembahasannya adalah melalu revisi UU Pemilu sehingga kita bisa secara tuntas mendefinisikan muda ini, muda yang seperti apa," tutur dia.

"Sementara kita tahu proses di MK berbeda dengan revisi UU yang publik bisa beri masukan secara lebih komprehensif. Karena kalau di MK yang bisa menyampaikan argumetasi harus jadi pihak terkait," lanjut Khoirunisa.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Mahasiswa Dinilai Perlu Edukasi dan Literasi 

2. Mahfud sebut MK tak punya kewenangan ubah batas usia capres dan cawapres

Aturan soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Bukan Ranah MKMenkopolhukam Mahfud MD saat melakukan konferensi pers di kantornya. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyerahkan kepada hakim konstitusi tentang gugatan batas minimum usia bakal cawapres di MK tersebut. Ia meminta agar tidak ada yang melakukan intervensi kepada hakim konstitusi dalam mengambil keputusan.

Namun, Mahfud menggarisbawahi, sesuai standar ilmiah MK memiliki kewenangan membatalkan undang-undang. Hal tersebut sudah berlaku sejak 1920, sejak MK berdiri di Wina, Austria.

"Standar ilmiahnya, MK itu tidak membuat aturan tetapi hanya boleh membatalkan (negative legislator) satu aturan tertentu salah. Yang boleh diputus oleh MK, bukan didasarkan karena (aturan tersebut) tidak disenangi orang, melainkan bila dianggap melanggar konstitusi. Bila tidak melanggar konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan," ungkap Mahfud di Jember, Jawa Timur dalam sebuah video, dikutip Senin (25/9/2023).

Mantan Ketua MK itu memberikan contoh soal gugatan batas minumum calon wakil presiden, maka perlu diperjelas berapa yang dikatakan tidak melanggar konstitusi.

"Apakah (batas minimum) 40 tahun dikatakan melanggar (konstitusi)? Apakah (batas mininum) 25 tahun melanggar? Apakah usia 70 tahun dianggap melanggar (konstitusi)?" ujar dia.

Ia menambahkan, apabila tidak ada pengaturan yang jelas tentang hal tersebut, maka penetapan batas mininum atau maksimum bagi capres dan cawapres tak melanggar konstitusi.

Namun, batas minimum usia bakal cawapres dan capres sudah ditetapkan di dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Di dalam pasal 169 ayat q tertulis 'peserta yang ingin menjadi capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun.'

Menurut Mahfud, bila ingin mengubah aturan di dalam konstitusi itu, maka hal tersebut bukan menjadi kewenangan MK.

"Yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif. MK pun sudah tahu mengenai hal itu," ujar Mahfud.

Baca Juga: Soal Batasan Usia Cawapres, Anies Yakin Hakim MK Kompeten

3. Gugatan batas usia capres dan cawapres dinilai upaya rekayasa pemilu

Aturan soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Bukan Ranah MKMantan Komisioner KPU RI sekaligus Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengkritisi gugatan uji materi tentang batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi.

Hadar menilai, gugatan itu memperlihatkan seolah ada upaya merekayasa pemilu. Uji materi tersebut juga dianggap sarat kepentingan politik.

"Saya kira harus tinggalkan upaya-upaya yang terlihat sekali untuk menata atau merekayasa pemilu yang tinggal enam bulan ini," kata dia saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Menurut dia, jika batas usai capres dan cawapres perlu diubah, lebih baik dibahas setelah Pemilu 2024. Mengingat tahapan pemilu saat ini sudah berlangsung. Tahapan pendaftaran capres dan cawapres juga mulai dibuka pada pertengahan Oktober 2023.

Di sisi lain, juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat karena menyangkut keterpilihan kepala negara.

"Kalau toh iya, itu nanti dilakukan setelah Pemilu 2024 usai, karena itu perlu dibahas lebih dalam. Masyarakat kita perlu ditanyakan. Ini bicara tentang pemimpin nomor satu di negeri ini," tutur dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Kaesang Jadi Ketum PSI, KPU Imbau Urus Berkas di Kemenkumham dan Sipol

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya