Apresiasi Putusan MK, RDIM: Banyak Kepala Daerah Muda Sukses

Fenomena anak muda jadi pemimpin sudah mendunia

Jakarta, IDN Times - Ketua Relawan Desa Indonesia Maju (RDIM) Fikri El-Aziz mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, terkait batas usia capres dan cawapres. Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Fikri menilai, sudah saatnya anak muda diberikan kesempatan untuk menjadi pemimpin. Dia memberikan contoh, kepala desa di sejumlah daerah banyak dipimpin oleh tokoh yang berusia di bawah 40 tahun. Bahkan kepemimpinan tersebut berhasil membawa desanya berkembang dan maju.

“Di desa hari ini sudah banyak kepala- kepala desa di bawah umur 40 tahun yang sukses membawa desanya berkembang, maju, dan mandiri. Jika di desa sudah terbuka kesempatan, di nasional juga pasti bisa," kata Fikri kepada IDN Times, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Gibran Ngaku Gak Kenal Almas Tsaqibbirru yang Merupakan Warga Solo

1. Putusan MK bawa angin segar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia

Apresiasi Putusan MK, RDIM: Banyak Kepala Daerah Muda SuksesGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fikri menuturkan, putusan MK tersebut juga membawa angin segar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

“Putusan ini membuat demokrasi Indonesia akan semakin berwarna. Karena proses meritokrasi kepala daerah yang sudah berproses dapat menjadi acuan tambahan dalam pencalonan capres cawapres, bukan semata hanya dilihat dari batasan usia," ucap dia.

Dia juga menyoroti dampak dari putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan Mahkamah ini menandakan pesta demokrasi 2024 akan berjalan demokratis.

“Ini adalah angin segar untuk para pemuda-pemudi di seluruh Indonesia yang telah berproses di masyarakat, khususnya pada jabatan eksekutif," tutur Fikri.

Baca Juga: Pengacara Almas: Kemenangan untuk Umum, Bukan Hanya Gibran!

2. RDIM soroti perkembangan aturan mengenai peluang pemimpin anak muda

Apresiasi Putusan MK, RDIM: Banyak Kepala Daerah Muda Suksesilustrasi gen z dan milennial (IDN Times/Aditya Pratama)

Fikri memandang, Indonesia sedang menyikapi sebuah aturan di mana kebijakan itu dibuat sebelum era distrupsi ekonomi dan teknologi.

Oleh sebabnya, ujar Fikri, di era globalisasi seperti sekarang, memungkinkan anak muda untuk berkembang dan menjadi pemimpin.

“Saat UU itu dibuat mungkin belum terbayangkan oleh kita, hari ini banyak anak 35 tahun yang sudah memiliki bisnis dengan income miliaran rupiah, umur 25 tahun memiliki bisnis dengan ribuan pegawai, umur 35 tahun sudah berhasil berkiprah menjadi bupati/wali kota. Distrupsi ini harus menjadi bagian dari catatan demokrasi kita," jelas Fikri.

3. Fenomena pemimpin muda sudah mendunia

Apresiasi Putusan MK, RDIM: Banyak Kepala Daerah Muda SuksesIlustrasi anak muda (IDN Times/Galih Persiana)

Lebih lanjut, dia juga menyinggung kemenangan Presiden termuda Ekuador, Daniel Noboa. Dia terpilih jadi presiden di usia 35 Tahun.

Hal tersebut menandakan bahwa tingkat kepercayaan terhadap anak muda sebagai pemimpin sudah menjadi fenomena dunia.

Fikri berharap, putusan MK itu mampu meningkatkan partisipasi politik bagi generasi milenial dan Gen Z pada hajatan Pemilu 2024, sebagai salah satu generasi dengan hak pilih terbesar di Indonesia.

“Seperti pemuda lain yang sudah berproses di eksekutif, Mas Gibran kami rasa sangat layak untuk diberikan kesempatan maju di Kontestasi 2024,” imbuh dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya