Apa Itu Kotak Kosong di Pilkada, Sah Tidak Kalau Dicoblos?
Intinya Sih...
- Kotak kosong pada pilkada sah untuk dicoblos, terutama jika hanya ada pasangan calon tunggal.
- Kotak kosong bukanlah golput atau merusak surat suara, tetapi merupakan pilihan yang sah dalam pilkada bercalon tunggal.
- Ada 41 daerah di Indonesia dengan calon kepala daerah tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar Pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan bahwa kotak kosong pada pilkada sah untuk dicoblos.
Ia menjelaskan, kotak kosong merupakan pilihan yang sah pada pilkada dengan pasangan calon tunggal.
"Jadi kotak kosong bukanlah kotak dalam arti harafiah berupa kotak yang isinya kosong, melainkan kotak yang ada di dalam surat suara yang tidak bergambar alias kosong. Posisinya ada di sebelah foto paslon tunggal yang bisa dipilih oleh pemilih di pilkada calon tunggal sebagai pilihan yang sah," kata dia dalam keterangannya.
"Jadi kalau pemilih tidak setuju dengan calon tunggal, pemilih bisa memilih kotak atau kolom kosong tidak bergambar yang ada di surat suara," sambungnya.
Baca Juga: KPU Gelar Simulasi Pilkada Calon Tunggal, Pakai Surat Suara Kuliner
1. Kotak kosong tidak sama dengan golput
Titi menegaskan, kotak kosong tidak sama dengan golput atau merusak surat suara. Sebab kotak kosong merupakan pilihan yang sah di dalam surat suara untuk pilkada bercalon tunggal.
"Kalau golput selama ini dimaknai sebagai abstain atau tidak datang ke TPS, sedangkan merusak surat suara dilakukan dengan misalnya mencoblos tidak pada pasangan calon atau mencoblos lebih dari dua coblosan di kotak calon yang berbeda. Misalnya ada dua paslon, dua-duanya dicoblos," imbuh dia.
Baca Juga: Potensi Kecurangan Justru Tinggi di Wilayah Kotak Kosong
2. KPU susun aturan soal mekanisme jika kotak kosong menang
Sebagaimana diketahui, KPU RI saat ini masih menyusun Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang ketentuan pilkada ulang jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 di suatu daerah.
Anggota KPU RI Idham Holik menuturkan, dalam rancangan PKPU tersebut akan diatur mengenai penyelenggaraan pilkada akan diulang pada 2025 apabila kotak kosong menang.
“Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025 dan KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Idham, Kamis (12/9/2024).
“Saat ini, KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan peraturan KPU tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang Dalam hal ini DPR dan pemerintah,” tambah dia.
3. Daftar daerah dengan kotak kosong
Berdasarkan data terbaru KPU RI, ada 41 daerah dengan calon kepala daerah tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
Berikut daftar daerah dengan kotak kosong:
1. Provinsi Papua Barat
2. Aceh Utara
3. Aceh Taming
4. Tapanuli Tengah, Sumatra Utara
5. Asahan, Sumatra Utara
6. Pakpak Bharat, Sumatra Utara
7. Serdang Berdagai, Sumatra Utara
8. Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara
9. Nias Utara, Sumatra Utara
10. Dharmasraya, Sumatra Barat
11. Batanghari, Jambi
Editor’s picks
12. Ogan Ilir, Sumatra Selatan
13. Empat Lawang, Sumatra Selatan
14. Bengkulu Utara, Bengkulu
15. Kabupaten Lampung Barat
16. Kabupaten Lampung Timur
17. Tulang Bawang Barat, Lampung
18. Bangka, Bangka Belitung
19. Bangka Selatan, Bangka Belitung
20. Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung
21. Bintan, Kepulauan Riau
22. Ciamis, Jawa Barat
23. Banyumas, Jawa Tengah
24. Sukoharjo, Jawa Tengah
25. Brebes, Jawa Tengah
26. Trenggalek, Jawa Timur
27. Ngawi, Jawa Timur
28. Gresik, Jawa Timur
29. Kota Pasuruan, Jawa Timur
30. Kota Surabaya, Jawa Timur
31. Bengkayang, Kalimantan Barat
32. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
33. Balangan, Kalimantan Selatan
34. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
35. Malinau, Kalimantan Utara
36. Kota Tarakan, Kalimantan Utara
37. Maros, Sulawesi Selatan
38. Muna Barat, Sulawesi Tenggara
39. Pasangkayu, Sulawesi Barat
40. Ma
nokwari, Papua Barat
41. Kaimana, Papua Barat