Apa Itu Kotak Kosong di Pilkada, Sah Tidak Kalau Dicoblos?

Kotak kosong beda dengan golput

Intinya Sih...

  • Kotak kosong pada pilkada sah untuk dicoblos, terutama jika hanya ada pasangan calon tunggal.
  • Kotak kosong bukanlah golput atau merusak surat suara, tetapi merupakan pilihan yang sah dalam pilkada bercalon tunggal.
  • Ada 41 daerah di Indonesia dengan calon kepala daerah tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

Jakarta, IDN Times - Pakar Pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan bahwa kotak kosong pada pilkada sah untuk dicoblos.

Ia menjelaskan, kotak kosong merupakan pilihan yang sah pada pilkada dengan pasangan calon tunggal.

"Jadi kotak kosong bukanlah kotak dalam arti harafiah berupa kotak yang isinya kosong, melainkan kotak yang ada di dalam surat suara yang tidak bergambar alias kosong. Posisinya ada di sebelah foto paslon tunggal yang bisa dipilih oleh pemilih di pilkada calon tunggal sebagai pilihan yang sah," kata dia dalam keterangannya.

"Jadi kalau pemilih tidak setuju dengan calon tunggal, pemilih bisa memilih kotak atau kolom kosong tidak bergambar yang ada di surat suara," sambungnya.

Baca Juga: KPU Gelar Simulasi Pilkada Calon Tunggal, Pakai Surat Suara Kuliner

1. Kotak kosong tidak sama dengan golput

Apa Itu Kotak Kosong di Pilkada, Sah Tidak Kalau Dicoblos?KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Titi menegaskan, kotak kosong tidak sama dengan golput atau merusak surat suara. Sebab kotak kosong merupakan pilihan yang sah di dalam surat suara untuk pilkada bercalon tunggal. 

"Kalau golput selama ini dimaknai sebagai abstain atau tidak datang ke TPS, sedangkan merusak surat suara dilakukan dengan misalnya mencoblos tidak pada pasangan calon atau mencoblos lebih dari dua coblosan di kotak calon yang berbeda. Misalnya ada dua paslon, dua-duanya dicoblos," imbuh dia.

Baca Juga: Potensi Kecurangan Justru Tinggi di Wilayah Kotak Kosong

2. KPU susun aturan soal mekanisme jika kotak kosong menang

Apa Itu Kotak Kosong di Pilkada, Sah Tidak Kalau Dicoblos?Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama BPIP, KPU, dan Bawaslu (10/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, KPU RI saat ini masih menyusun Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang ketentuan pilkada ulang jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 di suatu daerah.

Anggota KPU RI Idham Holik menuturkan, dalam rancangan PKPU tersebut akan diatur mengenai penyelenggaraan pilkada akan diulang pada 2025 apabila kotak kosong menang.

“Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025 dan KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Idham, Kamis (12/9/2024).

“Saat ini, KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan peraturan KPU tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang Dalam hal ini DPR dan pemerintah,” tambah dia.

3. Daftar daerah dengan kotak kosong

Apa Itu Kotak Kosong di Pilkada, Sah Tidak Kalau Dicoblos?Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan data terbaru KPU RI, ada 41 daerah dengan calon kepala daerah tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

Berikut daftar daerah dengan kotak kosong:

1. Provinsi Papua Barat

2. Aceh Utara

3. Aceh Taming

4. Tapanuli Tengah, Sumatra Utara

5. Asahan, Sumatra Utara

6. Pakpak Bharat, Sumatra Utara

7. Serdang Berdagai, Sumatra Utara

8. Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara

9. Nias Utara, Sumatra Utara

10. Dharmasraya, Sumatra Barat

11. Batanghari, Jambi

12. Ogan Ilir, Sumatra Selatan

13. Empat Lawang, Sumatra Selatan

14. Bengkulu Utara, Bengkulu

15. Kabupaten Lampung Barat

16. Kabupaten Lampung Timur

17. Tulang Bawang Barat, Lampung

18. Bangka, Bangka Belitung

19. Bangka Selatan, Bangka Belitung

20. Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung

21. Bintan, Kepulauan Riau

22. Ciamis, Jawa Barat

23. Banyumas, Jawa Tengah

24. Sukoharjo, Jawa Tengah

25. Brebes, Jawa Tengah

26. Trenggalek, Jawa Timur

27. Ngawi, Jawa Timur

28. Gresik, Jawa Timur

29. Kota Pasuruan, Jawa Timur

30. Kota Surabaya, Jawa Timur

31. Bengkayang, Kalimantan Barat

32. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

33. Balangan, Kalimantan Selatan

34. Kota Samarinda, Kalimantan Timur

35. Malinau, Kalimantan Utara

36. Kota Tarakan, Kalimantan Utara

37. Maros, Sulawesi Selatan

38. Muna Barat, Sulawesi Tenggara

39. Pasangkayu, Sulawesi Barat

40. Ma

nokwari, Papua Barat

41. Kaimana, Papua Barat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya