Anwar Usman Sayangkan Ada yang Tega Sebut MK sebagai Mahkamah Keluarga

MKMK copot Anwar Usman sebagai Ketua MK

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyayangkan munculnya narasi Mahkamah Keluarga. Dia menilai, istilah MK sebagai Mahkamah Keluarga merupakan fitnah keji yang menyerang dirinya dan keluarga.

"Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun, terhadap fitnah yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan. Bahkan, ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga," kata dia dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," sambung dia.

Baca Juga: Profil Bintan Saragih, Anggota MKMK yang Tegas soal Anwar Usman

1. Putusan tentang batas usia capres dan cawapres demi kepentingan generasi muda

Anwar Usman Sayangkan Ada yang Tega Sebut MK sebagai Mahkamah KeluargaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam konferensi pers soal Putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anwar Usman mengeklaim putusan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden itu demi kepentingan generasi muda ke depan. Putusan itu yang berujung pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

"Jadi sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang. Berbeda halnya dengan politisi yang, mohon maaf, mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu. Putusan MK sekali lagi tidak berlaku untuk saat ini saja tetapi berlaku untuk seterusnya," tutur dia.

Baca Juga: Jubir Anies Minta Pencawapresan Gibran Dievaluasi Buntut Putusan MKMK 

2. Anwar Usman sebut ada upaya bunuh karakternya

Anwar Usman Sayangkan Ada yang Tega Sebut MK sebagai Mahkamah KeluargaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melantik Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kantor MK, Jakarta Pusat (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Anwar Usman juga merasa menjadi objek politisasi dalam berbagai putusan, termasuk putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot dirinya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Anwar Usman menjelaskan, sudah mendengar upaya politisasi itu jauh sebelum MKMK dibentuk. Skenario itu diklaim berupaya membunuh karakter pribadinya. Namun, ia mengaku tetap berpikir positif.

"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir, maupun tentang rencana Pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," jelas dia.

"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," lanjut Anwar Usman.

Paman Gibran Rakabuming Raka itu meyakini, ada hikmah di balik pencopotannya sebagai Ketua MK. Sebab dia meyakini, jabatan yang diemban saat ini hanyalah titipan Tuhan.

"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah,
sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya. Saya yakin dan percaya, bahwa dibalik semua ini, Insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa," imbuh dia.

Baca Juga: MKMK Didesak Pecat Ketua MK Anwar Usman

3. MKMK dinilai langgar aturan persidangan

Anwar Usman Sayangkan Ada yang Tega Sebut MK sebagai Mahkamah KeluargaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anwar Usman mengkritisi proses persidangan MKMK yang digelar secara terbuka. Adapun perkara yang dimaksud itu terkait dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Dia menjelaskan, secara normatif, proses persidangan yang digelar terbuka menyalahi aturan. Ia menegaskan, hal itu tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya MKMK.

"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka," ungkapnya.

Selain itu, Anwar Usman juga mengkritisi MKMK yang mengaku melakukan terobosan hukum, dengan dalih mengembalikan citra MK di mata publik. Menurutnya, yang dilakukan MKMK tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku.

Meski mengetahui MKMK melakukan pelanggaran, Anwar Usman sebagai Ketua MK tetap menghormati proses perkara yang sedang berlangsung dengan tidak melakukan intervensi.

"Namun, sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses, atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung," tegasnya.

Ipar dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu mengungkapkan rekam jejak baiknya selama berkecimpung di dunia hukum. Anwar Usman mengaku sudah hampir 40 tahun menjalani profesi hakim, baik sebagai Hakim di Mahkamah Agung (MA) maupun Hakim MK. Selama itu pula dia tak pernah melanggar etik.

"Artinya, sudah hampir 40 tahun, saya menjalani profesi Hakim, baik sebagai hakim karir di bawah Mahkamah Agung maupun hakim di Mahkamah Konstitusi, sejak tahun 2011, dan telah saya jalani tanpa melakukan suatu perbuatan yang tercela," jelasnya.

"Saya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, juga tidak pernah melanggar etik sebagai Hakim Konstitusi sejak diberi amanah pada tahun 2011," sambung Anwar Usman.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya