Anwar Usman: Konflik Kepentingan di MK Sudah Ada sejak Era Jimly

Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menuturkan bahwa polemik konflik kepentingan hakim saat memutus sebuah perkara sejatinya sudah terjadi sejak awal MK dibentuk, yakni pada masa kepemimpinan Jimly Asshiddiqie.

Selain itu, dia menyebut konflik kepentingan juga ada saat MK dipimpin oleh Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat.

1. Anwar sebut sejumlah putusan yang dianggap konflik kepentingan

Anwar Usman: Konflik Kepentingan di MK Sudah Ada sejak Era JimlyKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melantik Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kantor MK, Jakarta Pusat (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Anwar menjelaskan sejumlah putusan yang dianggap penuh dengan konflik kepentingan. Di antaranya, di era Jimly, Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.

Selanjutnya, dalam putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era Mahfud MD. Sementara di era kepemimpinan Hamdan Zoelva ada Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK. Terakhir, dalam putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era kepemimpinan Arief Hidayat.

"Selanjutnya Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan Ketua dan Wakil Ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof. Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Anwar Usman Kritisi Sidang MKMK Digelar Dibuka: Menyalahi Aturan

2. Anwar Usman sayangkan ada pihak yang tega sebut Mahkamah Keluarga

Anwar Usman: Konflik Kepentingan di MK Sudah Ada sejak Era JimlyHakim MK Anwar Usman gelar konferensi pers (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, Anwar Usman juga menyayangkan munculnya narasi Mahkamah Keluarga. Dia menilai, istilah MK sebagai Mahkamah Keluarga merupakan fitnah keji yang menyerang dirinya dan keluarga.

"Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun, terhadap fitnah yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan. Bahkan, ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga," kata mantan Ketua MK itu.

"Masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," sambung dia.

Baca Juga: Mahfud MD: Kepesertaan Gibran Jadi Cawapres, Sah Secara Hukum

3. Putusan tentang batas usia capres dan cawapres demi kepentingan generasi muda

Anwar Usman: Konflik Kepentingan di MK Sudah Ada sejak Era JimlyKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Anwar Usman mengeklaim putusan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden itu demi kepentingan generasi muda ke depan. Putusan itu yang berujung pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

"Jadi sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang. Berbeda halnya dengan politisi yang, mohon maaf, mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu. Putusan MK sekali lagi tidak berlaku untuk saat ini saja tetapi berlaku untuk seterusnya," tutur dia.

Baca Juga: Anwar Usman Kritisi Sidang MKMK Digelar Dibuka: Menyalahi Aturan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya