Alasan MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah

Mulai Pilpres 2024 syarat ini bisa diterapkan

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru sebagai pihak Pemohon. Dengan demikian, kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres maupun cawapres.

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menjelaskan pertimbangan MK mengabulkan gugatan tersebut. Dia mengatakan, batas usia tersebut sebenarnya tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Namun dalam praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden berusia di bawah 40 tahun.

Kemudian, berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS (30 tahun) maupun di masa reformasi, in casu UU 48/2008 pernah diatur bahwa batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

Sehingga, untuk memberikan kesempatan yang seluasnya kepada generasi muda untuk dapat berkiprah dalam konstestasi pemilu sebagai presiden atau wakil presiden, maka menurut batas penalaran yang wajar, memberi pemaknaan terhadap batas usia tidak hanya secara tunggal namun juga idealnya mengakomodir syarat lain yang disetarakan dengan usia.

Meski syarat usia batas usia tak jadi ketetapan tunggal, figur tersebut harus menunjukkan kelayakan dan kapasitasnya sebagai seseorang yang turut serta dalam kontestasi pilpres. Hal itu dinilai sebagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putra-putri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan, in casu sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

"Terlebih, jika syarat Presiden dan Wakil Presiden tidak dilekatkan pada syarat usia namun diletakkan pada syarat pengalaman pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials). Sehingga, tokoh/figur tersebut dapat saja, dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat, publik atau kepercayaan negara," kata Guntur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Sementara itu, menurut data Badan Pusat Statistik Tahun 2022, terdapat sekitar 21.974 juta jiwa penduduk rentang usia 30 sampai 34 tahun, dan 21.046 juta jiwa penduduk rentang usia 35 sampai 39 tahun.

Artinya, jika diletakkan pada rentang usia 30-39 tahun, terdapat setidaknya 43,02 juta penduduk. Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan calon pemimpin generasi muda, terlepas dari pengalaman yang mereka miliki dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan berpotensi besar.

"Hal ini berarti bahwa, secara a contrario, adanya batasan syarat Presiden dan Wakil Presiden berusia minimum 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda," imbuh Guntur.

Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Meski Tak 40 Tahun

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya