Alasan Kaesang Tulis Biaya Jet Pribadi Cuma Rp90 Juta di Formulir KPK

Nonimal Rp90 juta hanya sementara

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, buka suara terkait polemik kabar mengenai ongkos pesawat jet pribadi yang ditumpangi Kaesang hanya Rp90 juta per orang.

"Sebenarnya segala data dan informasi telah kami berikan dan jelaskan kepada media," ujar Francine dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).

"Namun untuk menghindari kesimpangsiuran, kami coba jelaskan kembali," sambung dia.

Baca Juga: Data Perjalanan Jet Pribadi Teman Kaesang di Jakarta dan Solo

1. Alasan Kaesang tulis biaya jet pribadi cuma Rp90 juta di formulir gratifikasi KPK

Alasan Kaesang Tulis Biaya Jet Pribadi Cuma Rp90 Juta di Formulir KPKKaesang Pangarep hadir di kantor KPK. (dok. IDN Times/Istimewa)

Francine menjelaskan, kedatangan Kaesang ke KPK adalah untuk melapor dan berkonsultasi apakah keberangkatannya ke Amerika Serikat dengan menumpang atau nebeng pesawat milik temannya merupakan gratifikasi. 

Petugas KPK kemudian mengarahkan agar Kaesang, jubir dan kuasa hukumnya untuk mengisi formulir laporan gratifikasi. 

"Sebenarnya formulir ini diperuntukan bagi pejabat negara. Namun kami dengan maksud dan niat baik, dengan senang hati mengisi formulir tersebut. Salah satu item yang mesti ditulis di formulir tesebut adalah harga/nilai/taksiran," ucap Francine.

Baca Juga: Kaesang Blusukan ke Tangerang di Tengah Isu Nebeng Jet Pribadi

2. Angka Rp90 juta hanya self-assessment, sesuai tiket kelas bisnis Jakarta-AS

Alasan Kaesang Tulis Biaya Jet Pribadi Cuma Rp90 Juta di Formulir KPKKaesang Pangarep hadir di kantor KPK. (dok. IDN Times/Istimewa)

Francine mengaku terus terang pihaknya tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan jet pribadi yang dilakukan Kaesang. Lalu, petugas KPK menjelaskan hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir pelapor. 

"Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, kuasa hukum dan jubir Mas Kaesang menuliskan Rp90 juta per orang, sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS," tuturnya.

Francine kembali menegaskan, nominal tersebut hanya angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir gratifikasi. KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar.

"Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi," sambungnya.

Baca Juga: KPK Belum Mau Ungkap Pemilik Jet Pribadi yang Beri Tebengan Kaesang

3. Meski yakin bukan gratifikasi, Kaesang siap bayar ganti rugi ke negara

Alasan Kaesang Tulis Biaya Jet Pribadi Cuma Rp90 Juta di Formulir KPKKaesang Pangarep hadir di kantor KPK. (dok. IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, Kaesang dipastikan akan mengikuti arahan KPK, apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi atau tidak. 

"Tentu saja kami siap membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK," tutur Francine.

Namun atas analisis hukum yang dilakukan, kata Francine, Kaesang meyakini perjalanan dengan pesawat jet pribadi itu bukan gratifikasi. Sebab posisi putra bungsu Presiden Jokowi itu bukan sebagai penyelenggara negara. 

"Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK," imbuh dia.

4. Kaesang masih bisa terjerat hukum?

Alasan Kaesang Tulis Biaya Jet Pribadi Cuma Rp90 Juta di Formulir KPKKaesang Pangarep hadir di kantor KPK. (dok. IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan penjelasan UU 28 Tahun 1999, Kaesang bukan seorang penyelenggara negara yang wajib lapor kekayaannya kepada KPK. Namun, Kaesang masih berpeluang terjerat hukum.

Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha menjelaskan apabila pemberian fasilitas jet pribadi merupakan gratifikasi, makan status penerima gratifikasi adalah keluarga Kaesang yang merupakan penyelenggara.

Keluarga Kaesang yang penyelenggara negara adalah Presiden Joko "Jokowi" Widodo (ayah), Gibran Rakabuming (Mantan Wakil Kota Solo dan Wakil Presiden terpilih), serta Bobby Nasution (Wali Kota Medan).

"Jadi status Kaesang dalam konstruksi Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2021 menjadi perantara penerimaan gratifikasi," ujar Praswad saat dikonfirmasi IDN Times baru-baru ini.

Praswad mengatakan, karena yang wajib lapor adalah penyelenggara negara, maka perjanjian kerja sama harus ditelusuri. Hal itu diyakini menjadi pintu masuk.

"Karena dari dokumen tersebut bisa ditelusuri apakah ada conflict of interest atau tidak pemberian fasilitas jet pribadi yang dinikmati Kaesang bersama istrinya di Amerika," bebernya menjelaskan.

Sementara, menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, lemahnya KPK menindak kasus dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang sudah bisa ditebak. Hal itu merupakan dampak dari revisi Undang-Undang KPK. 

Feri Amsari mengatakan, di bawah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, komisi antirasuah menjadi bagian dari rumpun eksekutif. Hal itu tertulis di Pasal 3 yang berbunyi "KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun."

Sedangkan, di undang-undang sebelumnya, UU Nomor 30 Tahun 2002, tidak tertulis bahwa KPK masuk dalam rumpun eksekutif. 

Konsekuensi lain dari revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, yakni pegawainya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, atasan tertinggi ASN merupakan presiden. 

"Mengingat suasana politik dan KPK berada di bawah rumpun eksekutif, KPK adalah lembaga yang sudah dirancang untuk dilemahkan oleh presiden sendiri. Maka, agak sulit bila KPK bisa bersikap berani terhadap keluarga ini," ujar Feri kepada IDN Times, Senin, 9 September 2024. 

Feri tak yakin komisi antirasuah bisa tetap independen meskipun Presiden Jokowi bakal pensiun pada 20 Oktober mendatang. "Sulit bagi KPK di bawah undang-undang ini akan betul-betul bisa bekerja demi kepentingan pemberantasan korupsi," tutur dia. 

Senada, Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Danang Widyoko, mengatakan upaya cawe-cawe Jokowi sudah pernah diungkap mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Jokowi ketika itu meminta kepada komisi antirasuah agar menyetop pengusutan terhadap politikus Partai Golkar Setya Novanto dalam dugaan rasuah proyek KTP Elektronik. Saat itu, UU KPK belum direvisi. 

"Praktik tersebut saya kira sangat mungkin sudah diulang lagi oleh presiden yang sekarang. Oleh karena itu sangat sulit bagi KPK bergerak," ujar Danang ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon hari ini. 

Apalagi, kata Danang, dugaan penerimaan gratifikasi kepada Kaesang dan Erina Gudono, masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Sebab, dugaan pemberian gratifikasi itu tidak langsung diarahkan ke presiden. 

"Kasus gratifikasi ini kan tidak otomatis. Artinya, butuh investigasi lebih lanjut. Apa sih yang dipertukarkan dengan pemberian fasilitas private jet itu? Kebijakan apa yang diharapkan dengan ditukar pemberikan fasilitas mewah itu? Saya kira itu perlu dikejar lebih lanjut oleh KPK," tutur dia. 

Danang pun menduga kuat fasilitas jet pribadi bagi Kaesang sesungguhnya ditujukan pada Jokowi. Artinya, yang disasar perusahaan pemilik jet pribadi adalah kebijakan Jokowi yang menguntungkan secara bisnis. 

"Karena presiden kan tidak mungkin langsung di-service dengan jet pribadi. Jadi, anggota keluarga dan menantu yang diberikan service. Tetapi itu membutuhkan pembuktian hukum," katanya. 

Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu terungkap menumpang jet pribadi jenis gulfstream saat bepergian ke Amerika Serikat (AS) pada pertengahan Agustus 2024. Kaesang bepergian ke AS bersama istrinya Erina Gudono. KPK menyebut ada empat orang dalam pesawat yakni Kaesang, Erina, kakak Erina dan seorang staf. Pihak Kaesang kemudian meralat selain rombongan Kaesang, ada empat orang lainnya yang menumpang dari pemilik jet pribadi. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya