Ajukan Gugatan Penundaan Pemilu ke PN Jakpus, Berkarya Sebut KPU Zalim

Partai Berkarya klaim hanya ingin cari keadilan

Jakarta, IDN Times - Partai Berkarya mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Salah satu poin petitum, Partai Berkarya meminta agar tahapan Pemilu 2024 ditunda. Gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada Selasa (4/4/2023).

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menegaskan, Partai Berkarya melayangkan gugatan tersebut untuk mencari keadilan. Menurutnya, selama ini KPU telah melakukan kezaliman dalam melakukan proses tahapan pemdaftaran dan verifikasi pemilu terhadap sejumlah partai politik, termasuk Partai Berkarya. 

“Kami menggugat ke PN jakpus karena mencari keadilan, akibat dzolimnya KPU," katanya saat ziarah kebangsaan di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Jumat (7/4/2023). 

Baca Juga: Bagi-bagi Amplop Tak Kena Sanksi Bawaslu, Analis: Pemilu RI Ambyar!

1. Partai Berkarya nilai tak logis dianggap tak lolos tahapan pemilu

Ajukan Gugatan Penundaan Pemilu ke PN Jakpus, Berkarya Sebut KPU ZalimIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Padahal, Fauzan menegaskan, sebagai parpol peserta Pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya memiliki kepengurusan di berbagai daerah. 

 “Kita siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing2 kabupaten-kota, Jumlah DPW Provinsi 100 persen, Jumlah DPD Kab/Kota 86 persen, dan Jumlah DPC 80 persen.” tutur dia. 

Di samping itu, pada Pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya berhasil mendapat 2,9 juta suara lebih. Oleh sebab itu, Partai Berkarya tidak berdiam diri melakukan berbagai manuver untuk menguatkan struktur kepengurusan di berbagai daerah 

“Kami tidak akan diam, tidak ada logikanya Partai Berkarya tidak siap pendaftaran, kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam Pemilu 2019 yang lalu," ucap Fauzan. 

Baca Juga: Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Prima Lanjut ke Tahap Berikutnya

2. Diduga ada peran KPU gagalkan kelolosan Partai Berkarya

Ajukan Gugatan Penundaan Pemilu ke PN Jakpus, Berkarya Sebut KPU ZalimLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Fauzan menduga KPU berperan dalam upaya mengagalkan Partai Berkarya mengikuti Pemilu 2024. Untuk itu dengan gugatan ini dapat menemukan keadilan.

“Kita lihat saja nanti akan terbuka satu persatu siapa saja yang dari awal memang kami duga memainkan peran menggagalkan proses pendaftaran Partai Berkarya,” ujarnya. 

“Oknum KPU siapa yang dekat dengan oknum pengurus internal kita saat itu, dan kami duga KPU terlibat terlalu jauh dalam masalah internal kami sesuai dengan fakta dipersidangan di PTUN, dan semakin hari semakin jelas. Kita menantikan keadilan dari gugatan kami di PN Jakpus dan langkah-langkah hukum kami lainnya akan kami ambil," imbuh Fauzan.

Baca Juga: Ketua KPU Dapat Peringatan DKPP, DPR: Tunjukkan Intregitas!

3. Partai Berkarya ngaku terinspirasi dari Prima soal gugat tunda pemilu

Ajukan Gugatan Penundaan Pemilu ke PN Jakpus, Berkarya Sebut KPU ZalimKonferensi pers sikap DPP Prima terhadap Putusan Bawaslu RI dan Lanjutan Putusan PN Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono mengaku pihaknya terinspirasi mengikuti langkah Partai Prima menggugat perdata KPU RI ke PN Jakpus.

Gugatan itu dilayangkan karena Partai Berkarya dinyatakan tidak lolos saat tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Dalam gugatannya, Partai Berkarya menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ya (Partai Berkarya) terinspirasi juga (dari Prima) gitu kan, kita lagi cari-cari mau kepada siapa lagi melaporkan ini," kata Ketua Umum (Ketum) Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjon saat dihubungi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya