Ahli Tegaskan MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Intinya Sih...
- Andi Muhammad Asrun menegaskan MK tak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
- Menurutnya, diskualifikasi tidak sesuai dengan sistem hukum yang berlaku
- Asrun klaim sudah meneliti aturan terkait sengketa hasil pilpres dan tidak ada dasar diskualifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa mendiskualifikasi Prabowo Subianto maupun Gibran Rakabuming Raka sebagaimana petitum pihak Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Asrun menegaskan digugurkannya Prabowo atau Gibran tidak sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.
"Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat tidak berdasar hukum. Kemudian, kalau Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, Putusan MK tidak mengenal diskualifikasi," kata dia dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Editor’s picks
Asrun mengklaim sudah meneliti berbagai aturan terkait dengan sengketa hasil pilpres. Menurutnya, tak ada aturan yang menjadi dasar diskualifikasi kandidat tertentu.
"Silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi mengerti. Jadi, gak bisa (mendiskualifikasi)," ujarnya.
Baca Juga: Pihak Anies dan Ganjar Protes Ada Ahli Tak Independen di Sidang MK