Ahli Pertanyakan Nasib Jika Gibran Didiskualifikasi

Para pemohon dianggap gagal jawab pertanyaan soal Gibran

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, mengaku aneh dengan adanya permintaan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai wakil presiden terpilih. Permintaan itu termasuk dalam petitum yang disampaikan Pemohon I dan II yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Asrun mempertanyakan, lantas bagaimana mekanisme pencarian pengganti posisi Gibran tersebut. Dia lantas mengkritisi para pemohon yang sebenarnya tak mampu memaparkan pertanyaan tersebut.

"Bayangkan, kalau semua ini tiba-tiba diubah, diulang secara total. Mulai dari mana? Dan satu lagi, menurut saya, ada satu keanehan, ketika ada permintaan hanya mencoret Gibran sebagai Cawapres. Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02," katanya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

"Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja," lanjutnya.

Menurut Asrun, penetapan Gibran sebagaimana Putusan MK Nomor 90 bukan inskonstitusional. Oleh sebabnya dia meminta apabila ada pihak yang keberatan dengan putusan tersebut untuk menyampaikan ke MK, bukan KPU.

"Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK ada konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," ujar Asrun.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya